Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara penasihat hukum Wartono Suharjo yaitu Melky Yuwono tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap kaliennya dan itu berlaku di pengadilan dan mengatakan yang bersangkutan belum tentu sesuai sangkaan tersebut.
“Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah. Itu berlaku di pengadilan. Itu jelas. Bahwa yang bersangkutan belum tentu sesuai sangkaan tersebut. Kita akan berproses. Kita akan buktikan nanti,” pungkasnya. (bah/ala)