Site icon KaltengPos

Terjerat Tipikor Dana Desa, Mantan Kades Kandan Ditahan

DITAHAN: Mantan Kades Kandan Wartono Suharjo saat digiring oleh pihak kejaksaan untuk dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Rabu (23/6). FOTO: BAHRI/KALTENG POS

SAMPIT-Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2020 lalu, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa, mantan kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Wartono Suharjo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim.

Mantan kades tersebut didampingi penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan dari siang hingga menjelang malam oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim dan dibawa kemobil tahanan untuk dititipkan ke lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Rabu malam sekitar pukul 18.20 WIB, dan mantan kades tersebut tetap berusaha tersenyum, dan mengucapakan terima kasih dan meyerahkan semuanya kepada penasehat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,  Erwin Purba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Jhon Keynes mengatakan, pihaknya telah penyerahan tersangka Wartono Suharjo mantan Kades Kandan dari penyidik ke penuntut umum untuk perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017 atau selama tiga tahun anggaran.

“Setelah ditetapkan tersangka pada 22 Oktober lalu, Hari ini (Rabu, 23 Juni 2021) kami melakukan penahanan karena pertimbangan penuntut umum untuk mempermudah jalannya proses persidangan terkait korupsi dana desa yang kerugiannya sekitar Rp798 juta lebih,” kata Jhon Keynes, Rabu (23/6).

Dirinya juga menjelaskan awal mulanya kasus ini dari laporan hasil pemeriksaan dari  Inspektorat bahwa adanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tidak dikembalikan, dan berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di Desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017, tetapi sebagian ada yang dikembalikan sehingga masih tersisa Rp798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus ini

“Saat menjabat sebagai Kepala Desa Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada 2015 sebesar Rp1.591.272.000, pada 2016 sebesar Rp1.559.514.000 dan 2017 sebesar Rp1.707.007.000,”terang Jhon Keynes didampingi Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong dan penuntut umum kasus itu Yugo Susandi.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara penasihat hukum Wartono Suharjo yaitu Melky Yuwono tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap kaliennya dan itu berlaku di pengadilan dan mengatakan yang bersangkutan belum tentu sesuai sangkaan tersebut.

“Kita tetap utamakan asas praduga tak bersalah. Itu berlaku di pengadilan. Itu jelas. Bahwa yang bersangkutan belum tentu sesuai sangkaan tersebut. Kita akan berproses. Kita akan buktikan nanti,” pungkasnya. (bah/ala)

Exit mobile version