PALANGKA RAYA-Senin (31/1) pekan depan, Kades Kinipan Wilem Hengki akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa yang menjeratnya. Rencananya sidang akan digelar secara daring atau online oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Hal itu mendapat gelombang protes dari simpatisan Wilem Hengki di media sosial. Mereka meminta sidang digelar secara luring atau offline dan bisa dilihat langsung di Palangka Raya.
Penasihat hukum terdakwa Wilem Hengki, Aryo Nugroho menyebut, saat ini posisi kliennya sedang ditahan di Mapolres Lamandau. Ia dan timnya akan secepat mungkin mengajukan permohonan kepada pihak Pengadilan Tipikor agar penahanan terdakwa dipindahkan ke Palangka Raya.
“Untuk mempermudah kami memberi pembelaan, kami berharap pihak pengadilan mengabulkan pemindahan penahanan klien kami Wilem Hengki ke Palangka Raya,” ujar Aryo dalam keterangan tertulis yang dikirim ke wartawan Kalteng Pos.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Heru Setiyadi menyebut, sidang online dijalankan selama pandemi sesuai anjuran dari Mahkamah Agung.
Ada beberapa hal yang mendasari Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk membolehkan pengadilan menggelar sidang secara online. Yang paling utama adalah terkait tanggung jawab akan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pengunjung sidang. “Kami tidak ingin tempat kami (pengadilan, red) menjadi tempat yang menimbulkan potensi terjadinya kerumunan, kemudian menyebabkan ada orang yang terpapar atau pihak kami yang terpapar,” kata Heru, Selasa (25/1).
Terkait permintaan sidang offline terhadap kasus yang menjerat Kades Kinipan, Heru menyebut, perlu pertimbangan yang matang bagi pihak pengadilan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Heru menegaskan bahwa tak ada bedanya persidangan yang dilaksanakan secara online maupun offline.
“Sama aja, kami menyidangkan orang tanpa ada embel-embel,” tegas Heru.
Heru juga memastikan bahwa di setiap persidangan, pihak pengadilan khususnya Pengadilan Tipikor Palangka Raya hanya bertugas menegakkan hukum bagi terdakwa.
Terkait kemungkinan muncul intimidasi ataupun pengaruh kepada pihak tertentu atau kepada Wilem Hengki yang nantinya bisa merugikannya dalam persidangan, Heru mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.
Menurut Heru, penasihat hukum pasti bisa melakukan tindakan hukum untuk melindungi hak-hak terdakwa, apabila menemukan hal-hal yang dinilai merugikan kliennya.
“Bila ada tekanan atau paksaan atau tekanan terhadap terdakwa, tentunya majelis hakim tidak akan tinggal diam, sehingga tetap terjaga asas praduga tidak bersalah dalam persidangan,” tegas Heru. (sja/ce/ram)