Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Edy Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2020. Pidato pengantar itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Pulang Pisau, Jumat (23/4) sore.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Ri’fai yang saat itu didampingi Wakil Ketua I DPRD PUlang Pisau Ahmad Fadli Rahman dan wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Nova Selvia.

Paripurna itu selain diikuti anggota DPRD Pulang Pisau juga diikuti sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

Bupati menegaskan, laporan pertanggungjawaban itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah setiap tahun. “Ini adalah amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Edy.

Baca Juga :  Perdie ApresiasiPeran DWP Mura

Edy mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban secara makro itu sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau pada tahun anggaran 2020.

Edy mengungkapkan, sebagai tahun kedua pada periode pemerintahan kepala daerah tahun 2018-2023, kebijakan pembangunan difokuskan pada enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar dan tujuh urusan pilihan serta enam urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Bupati juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Pulang Pisau atas peran dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini.

“Sehingga program dan kegiatan yang menjadi agenda pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lancar dan sukses,” tandasnya. (art)

Baca Juga :  Tunggu Laporan Tim Terkait Aktivitas Galian C Diduga Ilegal

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2020. Pidato pengantar itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Pulang Pisau, Jumat (23/4) sore.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Ri’fai yang saat itu didampingi Wakil Ketua I DPRD PUlang Pisau Ahmad Fadli Rahman dan wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Nova Selvia.

Paripurna itu selain diikuti anggota DPRD Pulang Pisau juga diikuti sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

Bupati menegaskan, laporan pertanggungjawaban itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah setiap tahun. “Ini adalah amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Edy.

Baca Juga :  Perdie ApresiasiPeran DWP Mura

Edy mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban secara makro itu sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau pada tahun anggaran 2020.

Edy mengungkapkan, sebagai tahun kedua pada periode pemerintahan kepala daerah tahun 2018-2023, kebijakan pembangunan difokuskan pada enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar dan tujuh urusan pilihan serta enam urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Bupati juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Pulang Pisau atas peran dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini.

“Sehingga program dan kegiatan yang menjadi agenda pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lancar dan sukses,” tandasnya. (art)

Baca Juga :  Tunggu Laporan Tim Terkait Aktivitas Galian C Diduga Ilegal
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/