Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Ditpolairud Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

SAMPIT,kaltengonline.co Ditpolairud Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya tepatnya di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Sabtu (26/6).

“Pelaku KN (39) warga Desa Tumbang Panyahuan kami amankan bersama dengan 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik,” terang Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro, dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.

Di samping itu, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal klotok yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Hera Kandidat Kuat Pj Wali Kota Palangka Raya

“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutupnya.(hms/ram)

SAMPIT,kaltengonline.co Ditpolairud Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya tepatnya di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Sabtu (26/6).

“Pelaku KN (39) warga Desa Tumbang Panyahuan kami amankan bersama dengan 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik,” terang Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro, dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.

Di samping itu, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal klotok yang digunakan pelaku untuk menarik ratusan kayu log sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Hera Kandidat Kuat Pj Wali Kota Palangka Raya

“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tutupnya.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/