Senin, Oktober 7, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Pandemi Belum Melandai

Presiden Perpanjang PPKL Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi.

Baca Juga :  Neni Ajak Masyarakat Berinovasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Presiden Perpanjang PPKL Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi.

Baca Juga :  Neni Ajak Masyarakat Berinovasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/