Kamis, April 10, 2025
27 C
Palangkaraya

Pandemi Belum Melandai

Presiden Perpanjang PPKL Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

โ€œTerkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,โ€ kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

โ€œPasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,โ€ ucap Jokowi.

Baca Juga :  Neni Ajak Masyarakat Berinovasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

โ€œPedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,โ€ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Presiden Perpanjang PPKL Level 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

โ€œTerkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,โ€ kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

โ€œPasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,โ€ ucap Jokowi.

Baca Juga :  Neni Ajak Masyarakat Berinovasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

โ€œPedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,โ€ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/