Minggu, Oktober 6, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Hotel Neo Ditegur, Acara di SMKN 1 Dibubarkan

Pihak hotel juga mendapat pengarahan dari tim satgas terkait cara menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sebuah acara.

Menanggapi surat teguran yang diberikan itu, Sutrisno mengatakan bahwa pihak manajemen hotel berterima kasih kepada tim satgas yang sudah mengingatkan pihak hotel terkait hal itu.

Pihak hotel berjanji menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran ke depannya, khususnya untuk kegiatan atau acara  yang diadakan di Hotel Neo Palma dalam masa pandemi. “Ke depannya kami akan lebih tegas lagi dalam hal penerapan protokol kesehatan di setiap acara yang diadakan di sini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Kecamatan Pahandut Berlianto Binti bersama tim melakukan pembubaran kegiatan In House Training (IHT) pembelajaran program sekolah menengah kejuruan (SMK) pusat keunggulan di SMKN 1 Palangka Raya. Sebab, pihak penyelenggara IHT belum mengajukan izin dan asistensi dengan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut.

Baca Juga :  Peran Perempuan Menjadi Faktor Penting

Penyelenggara diberi edukasi dan pemahaman oleh tim satgas terkait prosedur yang harus ditempuh sebelum menyelenggarakan kegiatan dalam masa pandemi.

“Kami tegur penyelenggaranya dan kita minta mengurus izin terlebih dahulu, terlebih saat ini Kota Cantik menerapkan PPKM level 4 yang mengacu pada dasar hukum Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021,” sebutnya. (ahm/sja/ce/ala)

Pihak hotel juga mendapat pengarahan dari tim satgas terkait cara menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sebuah acara.

Menanggapi surat teguran yang diberikan itu, Sutrisno mengatakan bahwa pihak manajemen hotel berterima kasih kepada tim satgas yang sudah mengingatkan pihak hotel terkait hal itu.

Pihak hotel berjanji menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran ke depannya, khususnya untuk kegiatan atau acara  yang diadakan di Hotel Neo Palma dalam masa pandemi. “Ke depannya kami akan lebih tegas lagi dalam hal penerapan protokol kesehatan di setiap acara yang diadakan di sini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Kecamatan Pahandut Berlianto Binti bersama tim melakukan pembubaran kegiatan In House Training (IHT) pembelajaran program sekolah menengah kejuruan (SMK) pusat keunggulan di SMKN 1 Palangka Raya. Sebab, pihak penyelenggara IHT belum mengajukan izin dan asistensi dengan tim Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut.

Baca Juga :  Peran Perempuan Menjadi Faktor Penting

Penyelenggara diberi edukasi dan pemahaman oleh tim satgas terkait prosedur yang harus ditempuh sebelum menyelenggarakan kegiatan dalam masa pandemi.

“Kami tegur penyelenggaranya dan kita minta mengurus izin terlebih dahulu, terlebih saat ini Kota Cantik menerapkan PPKM level 4 yang mengacu pada dasar hukum Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021,” sebutnya. (ahm/sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/