Saidani menambahkan, dalam aturan kampus, ada beberapa kode etik yang wajib dan harus ditaati mahasiswa. Diberlakukan sejak pertama kali masuk kampus. Ada tingkatan pelanggarannya, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat yang bisa diberikan untuk mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah dikeluarkan dari campus.
Terhadap kelima mahasiswa ini akan diberi sanksi sesuai kriteria pelanggaran yang akan diputuskan setelah sidang kode etik nanti. “Pastinya tindakan itu mencoreng nama baik kampus, dan akan ada tindakan tegas dari kami sesuai jenis pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, WA selaku perwakilan mahasiswa yang terlibat dalam video itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpuji dan tidak pantas yang telah dilakukan. “Kami mohon maaf,” ucapnya singkat.
Terpisah, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat menyesalkan aksi oknum mahasiswa tersebut (bergoyang di atas ambulans). Apalagi saat ini Kabupaten Kapuas masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bupati berharap tak ada lagi tindakan serupa ke depannya. “Apalagi itu dilakukan di ambulans, kendaraan itu seyogianya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam masa pandemi ini,” tegas bupati. (alh/ce/ala)