Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dua Pengedar Sabu Diamankan

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggerebekan kepada dua orang diduga sebagai pengedar narkoba. Dua orang diketahui bernama Musnaini dan M Yusuf. Keduanya diamankan ketika menunggu pelanggannya ketika berada di pinggir jalan dengan lokasi yang berbeda. Dari tangan mereka, barang bukti yang diamankan sebanyak 5 paket dengan berat 2,1 gram. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan. Berawal ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi di pinggir jalan Jalan Lintas Sagu Desa Dawak Kecamatan Kumai. Pelaku yang diketahui bernama Musnaini sedang menunggu pelangganya dilokasi tersebut. Tanpa menunggu lama langsung dilakukan penggerbekan dan diperiksa seluruh barang bawaanya. Pelaku yang kaget dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan berdiam diri.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Kepedulian Warga Galang Dana untuk Bantu Korban Banjir di Kalsel

“Kami langsung lakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta menemukan satu paket sabu dengan berat 0,50 gram. Narkoba ini disimpan didalam tas pinggang yang dibawanya,”katanya.

Polisi akhirnya membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil Musnaini menyampaikan bahwa Narkoba ini didapat dari rekannya yang juga satu jaringan bernama M Yusuf. Polisi tidak ingin kehilangan buruknya dan memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Ternyata penyamaran Polisi tidak diketahui oleh pelaku sehingga langsung janjian untuk bertemu di Jalan Lintas Sagu Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.

“Polisi yang sedang menyadari langsung bertemu pelaku yang saat itu sedang menunggunya. Begitu sampai pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan,”ujarnya.

Akhirnya Narkoba yang dibawa pelaku ditemukan dikantong celana sebanyak empat paket dengan berat 1,60 gram. Sedikit informasi yang diterima bahwa M Yusuf seorang residivis pekerjaannya sendiri  sebagai pengelola cuci motor dan mobil di Despot Kecamatan Kotawaringin Lama. (son/uni)

Baca Juga :  Dishub Ajukan Trayek DAMRI Belanti Siam-Palangka Raya

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggerebekan kepada dua orang diduga sebagai pengedar narkoba. Dua orang diketahui bernama Musnaini dan M Yusuf. Keduanya diamankan ketika menunggu pelanggannya ketika berada di pinggir jalan dengan lokasi yang berbeda. Dari tangan mereka, barang bukti yang diamankan sebanyak 5 paket dengan berat 2,1 gram. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan. Berawal ketika polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi di pinggir jalan Jalan Lintas Sagu Desa Dawak Kecamatan Kumai. Pelaku yang diketahui bernama Musnaini sedang menunggu pelangganya dilokasi tersebut. Tanpa menunggu lama langsung dilakukan penggerbekan dan diperiksa seluruh barang bawaanya. Pelaku yang kaget dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan berdiam diri.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Kepedulian Warga Galang Dana untuk Bantu Korban Banjir di Kalsel

“Kami langsung lakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta menemukan satu paket sabu dengan berat 0,50 gram. Narkoba ini disimpan didalam tas pinggang yang dibawanya,”katanya.

Polisi akhirnya membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Alhasil Musnaini menyampaikan bahwa Narkoba ini didapat dari rekannya yang juga satu jaringan bernama M Yusuf. Polisi tidak ingin kehilangan buruknya dan memancing pelaku untuk melakukan transaksi. Ternyata penyamaran Polisi tidak diketahui oleh pelaku sehingga langsung janjian untuk bertemu di Jalan Lintas Sagu Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.

“Polisi yang sedang menyadari langsung bertemu pelaku yang saat itu sedang menunggunya. Begitu sampai pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan,”ujarnya.

Akhirnya Narkoba yang dibawa pelaku ditemukan dikantong celana sebanyak empat paket dengan berat 1,60 gram. Sedikit informasi yang diterima bahwa M Yusuf seorang residivis pekerjaannya sendiri  sebagai pengelola cuci motor dan mobil di Despot Kecamatan Kotawaringin Lama. (son/uni)

Baca Juga :  Dishub Ajukan Trayek DAMRI Belanti Siam-Palangka Raya

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/