PALANGKA RAYA–Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bijuri kembali digelar, Senin (25/10). Oknum guru yang dituduh melakukan korupsi menerima “Gaji Buta” karena tidak masuk mengajar selaba beberapa tahun di SDN-1 Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara). Sidang kali ini menghadirkan anak Bijuri sebagai saksi.
Dalam sidang yang di gelar secara dering di ruangan sidang tirta ,Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/10) beragendakan mendengar keterangan dari saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejari Batara.
Ada empat orang saksi yang di hadirkan jaksa, keempat orang saksi tersebut adalah Fantri, Parhiyah, Wahyu Ayu Purba Arum dan Tina Regina. Saksi Fantri dan Farhiyah sendiri adalah anak dari terdakwa Bijuri sendiri. Mereka dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan ini karena pernah mengambil gaji bapaknya tersebut.
Sedangkan Wahyu Ayu Purba Arum dan Tina Regina adalah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Batara dan pegawai bank Pembangunan Kalteng yang dianggap mengetahui proses pencairan gaji terdakwa Bijuri.
Dalam kesaksiannya, Farhiyah yang merupakan kakak dari Fantri mengaku pernah disuruh untuk mengambil gaji bapaknya. Terkait jumlahnya Farhiyah sendiri mengaku tidak mengetahui persis berapa jumlah gaji bapaknya itu.
“Lupa pak, memang yang mengambil gaji memang saya tapi uangnya langsung dikasihkan ke ibu jadi gak tahu berapa,” ujar perempuan yang diketahui sudah memiliki dua orang anak ini.
Farhiyah juga beberapa kali mengaku lupa dan tidak tahu saat di tanyakan jaksa Ramdani SH terkait mulai kapan pertama dan juga terakhir kali dirinya mengambil gaji milik bapaknya. Dia juga mengaku tidak tahu kalau sejak tahun 2016 Bijuri tidak pernah masuk mengajar di SDN-1 Sampirang I. Namun Farhiyah membenarkan kalau bapaknya itu memang tugas untuk mengajar di SDN-1 Sampirang I.
Sementara itu adiknya, Fantri mengaku sejak bulan Januari tahun 2018 ketika gaji bapaknya ditransfer melalui rekening bank, dirinya sering mengambil gaji tersebut. Dikatakan Fantri, gaji yang di terima bapaknya melalui rekening bank adalah gaji pokok dengan besaran sekitar Rp 1.800.000,-.
“Uangnya di bagi pak, yang untuk keluarga sama ibu, sebagian lagi untuk bapak,” kata Fantri menjelaskan ketika di tanya jaksa kemana uang gaji tersebut di berikan setelah dia ambil.