Selain mengambil disuruh mengambil gaji bapaknya setiap bulannya, Fantri juga mengaku pernah menemani Bijuri untuk mengambil insentif tunjangan guru terpencil. Dikatakannya tunjangan guru terpencil itu di cairkan setiap 6 bulan sekali.
“Sempat tiga kali pencairan pak, jadi anggapannya satu tahun setengah pak,” ujar Fantri mengaku lupa saat ditanya jaksa sejak kapan tunjangan guru terpencil itu di terima bapaknya.
“Lupa pak tahunnya, di rekapan buku rekening nya ada pak,” ujar perempuan muda ini dengan nada polos.
Sama seperti Farhiyah, Fantri juga mengaku tidak tahu, apa penyebab bapak tidak aktif mengajar di SDN 1 Sampirang 1. “Saya tidak tahu karena saya tidak tinggal dengan bapak, saya ikut dengan kakak “ kata fantri yang mengaku tinggal bersama Farhiyah di Kota Muara Teweh.
Sementara itu saat di tanyakan oleh Roby Cahyadi SH penasihat hukum Terdakwa Bijuri, apakah Farhiyah dan Fantri mengetahui saat bapaknya di tugaskan di SDN 1 Sampirang 1, bapaknya pernah mengalami kecelakaan?
Saksi Fahrhiyah yang menjawab pertanyaan itu mengaku pernah mengetahui hal tersebut. “Bagaimana kondisi ( bapak)nya waktu itu?” tanya Roby lebih lanjut kepada saksi Farhiyah.
“Parah pak,” kata Farhiyah lagi.
Farhiyah juga mengaku pernah mengetahui kalau bijuri pernah mengajukan permohonan keinginan untuk pindah mengajar dari SDN-1 Samprang 1 tersebut. Farhiyah juga mengaku pernah melihat berkas berkas permohonan untuk pindah mengajar yang diajukan oleh bijuri.
Sementara itu Tina Regina, Karyawan Bank Kalteng yang dihadirkan jaksa di persidangan membenarkan bahwa pihaknya mendapat surat permintaan dari Disdik Batara untuk memblokir gaji Bijuri yang masuk di rekening yang ada di bank kalteng.
“Saya mendapat blokir gaji, pak dari Dinas Pendidikan, masalah gajinya pak ada surat blokir dari dinas pendidikan,” kata Tina yang sejak tahun 2018 menjabat sebagai kepala seksi pelayanan di Bank Kalteng.
Tina juga menerangkan bahwa sejak tahun 2018 seluruh gaji ASN di barito Utara memang di transfer melalui bank kalteng.
Sementara Wahyu Ayu Purba Arum selaku Pegawai Disdik Batara yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut bersaksi bahwa Bijuri tetap berhak menerima gaji selama SK pengangkatan dirinya sebagai PNS guru dinyatakan berlaku.