“Kalau gaji berdasarkan SK pengangkatan PNS kalau untuk tunjangan daerah berdasarkan absen,” ujar perempuan yang di tahun 2016 menjabat sebagai bendahara pembantu di kantor Disdik kalteng.
Wahyu juga mengaku kalau dirinya mengetahui bahwa berdasarkan absensi di tahun 2018 ,Terdakwa Bijuri di ketahui tidak pernah turun mengajar. Dikatakannya lagi, perihal kosongnya absensi Bijuri ini pernah ditanyakan kepada kordinator wilayah yang saat itu dipegang oleh Zamzam .
“Pernah saya tanya jawabannya, gak turun, begitu aja jawabannya,” kata Ayu Purba lagi .
Rencananya sidang kasus Tipikor ini akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Roby Cahyadi SH yang di hubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon seusai sidang Tipikor ini berlangsung mengatakan dari fakta persidangan ada sejumlah hal yang meringankan kliennya.
“Dari kesaksian ibu Wahyu tadi yang menerangkan bahwa penyebab kenapa gaji tunjangan Bijuri tetap dibayarkan, letak kekeliruan masalah ini terletak pada kepala sekolah dan korwil, kenapa itu bisa terbayar lewat dari ketentuan dan selain itu kepala sekolah sendiri tidak pernah melaporkan kalau dia (Bijuri) tidak aktif mengajar,” ujar Roby dalam keterangannya.
Selain itu dikatakan Roby hal yang meringankan lagi bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu pula yang menyebutkan bahwa selama belum ada surat sk pemberhentian sebagai PNS, berdasarkan ketentuan kliennya memang berhak menerima gaji.
“Selain itu ada kesaksian dari anaknya ,yang menyebutkan bahwa bapaknya ( bijuri) memang pernah mengusulkan untuk pindah tetapi tidak dikabulkan,” ujar roby yang akan memasukkan kedua keterangan tersebut kedalam pembelaannya. (sja/ala)