Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor “Gaji Buta” Oknum Guru: Anak Terdakwa Dihadirkan sebagai Saksi

“Kalau gaji berdasarkan SK pengangkatan PNS kalau untuk tunjangan daerah berdasarkan absen,” ujar perempuan yang   di tahun 2016  menjabat sebagai bendahara  pembantu  di kantor Disdik kalteng.

Wahyu juga mengaku kalau dirinya mengetahui bahwa berdasarkan absensi di tahun 2018 ,Terdakwa Bijuri  di ketahui tidak pernah turun mengajar. Dikatakannya lagi, perihal kosongnya absensi Bijuri ini pernah ditanyakan kepada kordinator wilayah yang saat itu dipegang oleh Zamzam .

“Pernah saya tanya jawabannya, gak turun, begitu aja jawabannya,” kata Ayu Purba lagi .

Rencananya sidang kasus Tipikor ini akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan  dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga :  Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Roby Cahyadi SH  yang di hubungi  Kalteng Pos melalui sambungan telepon  seusai sidang Tipikor ini berlangsung mengatakan dari fakta persidangan ada sejumlah hal yang meringankan kliennya.

“Dari kesaksian ibu Wahyu tadi yang menerangkan bahwa penyebab kenapa gaji tunjangan Bijuri  tetap dibayarkan, letak kekeliruan masalah ini terletak pada kepala sekolah dan korwil, kenapa itu bisa terbayar lewat dari ketentuan dan selain itu kepala sekolah sendiri tidak pernah melaporkan  kalau dia (Bijuri) tidak aktif mengajar,” ujar Roby dalam keterangannya.

Selain itu dikatakan Roby hal yang meringankan lagi bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu pula yang menyebutkan  bahwa  selama belum ada surat sk pemberhentian sebagai PNS, berdasarkan ketentuan kliennya memang berhak menerima  gaji.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru Dibuka 2023

“Selain  itu ada kesaksian dari anaknya ,yang menyebutkan bahwa bapaknya ( bijuri) memang  pernah mengusulkan untuk pindah tetapi tidak dikabulkan,” ujar roby yang akan memasukkan kedua keterangan tersebut kedalam pembelaannya. (sja/ala)

“Kalau gaji berdasarkan SK pengangkatan PNS kalau untuk tunjangan daerah berdasarkan absen,” ujar perempuan yang   di tahun 2016  menjabat sebagai bendahara  pembantu  di kantor Disdik kalteng.

Wahyu juga mengaku kalau dirinya mengetahui bahwa berdasarkan absensi di tahun 2018 ,Terdakwa Bijuri  di ketahui tidak pernah turun mengajar. Dikatakannya lagi, perihal kosongnya absensi Bijuri ini pernah ditanyakan kepada kordinator wilayah yang saat itu dipegang oleh Zamzam .

“Pernah saya tanya jawabannya, gak turun, begitu aja jawabannya,” kata Ayu Purba lagi .

Rencananya sidang kasus Tipikor ini akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan  dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga :  Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Roby Cahyadi SH  yang di hubungi  Kalteng Pos melalui sambungan telepon  seusai sidang Tipikor ini berlangsung mengatakan dari fakta persidangan ada sejumlah hal yang meringankan kliennya.

“Dari kesaksian ibu Wahyu tadi yang menerangkan bahwa penyebab kenapa gaji tunjangan Bijuri  tetap dibayarkan, letak kekeliruan masalah ini terletak pada kepala sekolah dan korwil, kenapa itu bisa terbayar lewat dari ketentuan dan selain itu kepala sekolah sendiri tidak pernah melaporkan  kalau dia (Bijuri) tidak aktif mengajar,” ujar Roby dalam keterangannya.

Selain itu dikatakan Roby hal yang meringankan lagi bahwa berdasarkan keterangan saksi Wahyu pula yang menyebutkan  bahwa  selama belum ada surat sk pemberhentian sebagai PNS, berdasarkan ketentuan kliennya memang berhak menerima  gaji.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru Dibuka 2023

“Selain  itu ada kesaksian dari anaknya ,yang menyebutkan bahwa bapaknya ( bijuri) memang  pernah mengusulkan untuk pindah tetapi tidak dikabulkan,” ujar roby yang akan memasukkan kedua keterangan tersebut kedalam pembelaannya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/