Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Tarif PCR Rp300 Ribu, Daerah Tunggu Aturan Pusat

PALANGKA RAYA-Di tengah melandainya pandemi Covid-19 sebulan terakhir ini, sedikit banyak mulai melonggarkan aktivitas di berbagai daerah. Namun, kebijakan wajib melampirkan dokumen tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali menuai prokontra. Menyikapi gelombang protes dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo langsung bersikap dan memerintahkan agar biaya tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku 3×24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.

Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, penurunan harga tes PCR seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat.

“Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya secara virtual, Senin (25/10).

Baca Juga :  Luar Biasa, Pulpis Peringkat Satu Capaian Vaksinasi Covid-19 Se-Indonesia

Luhut mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR yang selama ini dianggap memberatkan.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” tuturnya.

Selain itu, Luhut menyebut, pemberlakuan wajib PCR juga melihat dari pengalaman dari berbagai negara dalam penanganankasus Covid-19. Sehingga tes PCR diwajibkan meskipun kasus dan level PPKM sudah turun. “Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan,” ujarnya.

Luhut juga mengingatkan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga :  TNI-Polri Siap Amankan UCI MTB Eliminator Word Cup 2022

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, daerah termasuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pasti akan mengikuti kebijakan dari pusat. Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut daerah tetap menunggu regulasi dari pusat sebagai dasarnya.

 “Pemerintah provinsi akan tetap menunggu aturan sebagai dasar pelaksanaan ditingkat provinsi, sebagai tindak lanjut ke depan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul, kemarin (25/10).

“Kita berharap masyarakat jangan lengah dengan prokes. Sebab kendati sudah divaksin, namun pemeriksaan PCR masif tentu sangat baik untuk mencegah penularan covid-19,” tutupnya.

PALANGKA RAYA-Di tengah melandainya pandemi Covid-19 sebulan terakhir ini, sedikit banyak mulai melonggarkan aktivitas di berbagai daerah. Namun, kebijakan wajib melampirkan dokumen tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali menuai prokontra. Menyikapi gelombang protes dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo langsung bersikap dan memerintahkan agar biaya tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku 3×24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.

Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, penurunan harga tes PCR seiring adanya kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat.

“Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya secara virtual, Senin (25/10).

Baca Juga :  Luar Biasa, Pulpis Peringkat Satu Capaian Vaksinasi Covid-19 Se-Indonesia

Luhut mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR yang selama ini dianggap memberatkan.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” tuturnya.

Selain itu, Luhut menyebut, pemberlakuan wajib PCR juga melihat dari pengalaman dari berbagai negara dalam penanganankasus Covid-19. Sehingga tes PCR diwajibkan meskipun kasus dan level PPKM sudah turun. “Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan,” ujarnya.

Luhut juga mengingatkan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga :  TNI-Polri Siap Amankan UCI MTB Eliminator Word Cup 2022

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, daerah termasuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pasti akan mengikuti kebijakan dari pusat. Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut daerah tetap menunggu regulasi dari pusat sebagai dasarnya.

 “Pemerintah provinsi akan tetap menunggu aturan sebagai dasar pelaksanaan ditingkat provinsi, sebagai tindak lanjut ke depan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul, kemarin (25/10).

“Kita berharap masyarakat jangan lengah dengan prokes. Sebab kendati sudah divaksin, namun pemeriksaan PCR masif tentu sangat baik untuk mencegah penularan covid-19,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/