KASONGAN-Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Katingan secara resmi telah menyepakati untuk membahas 10 Raperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan beberapa waktu lalu.
Ke-10 Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Raperda tentang penyelengara bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Raperda tentang penyelenggara keolah-ragaan. Raperda tentang penyelenggara bangunan gedung.
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Raperda tentang penyelengara kepemudaan. Raperda tentang perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Terakhir, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
Dengan disepakatinya pembahasan terhadap 10 Raperda ini, Pemkab Katingan memberikan apresiasi atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Katingan.
“Semoga pembahasannya nanti berjalan dengan lancar, dan bisa tetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Bupati Katingan Sunardi ketika menyampaikan jawaban Pemkab Katingan atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Katingan, dalam rapat paripurna, Selasa (25/1).
Kemudian berbagai saran, dan masukan yang disampaikan sebelumnya oleh masing-masing fraksi. Menurutnya, tentu akan menjadi perhatian mereka. Kemudian Raperda yang diajukan ini, tidak lain sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemudian untuk meningkatkan perekonomian daerah. Dan juga sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya Pemkab Katingan,” ujarnya. (eri/art/ko)