Kapolda menyebut, pada bulan Januari ini polda bersama polres jajaran telah berhasil mengungkap 67 kasus, dengan tersangka sebanyak 86 orang dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.253,45 gram (4,253 kg), ekstasi 162 butir, tembakau gorila 12,87 gram, karisoprodol 16 butir, serta obat daftar G berbagai merek sebanyak 2.532 butir.
“Sesuai apa yang saya katakan, Kalteng bukan lagi daerah yang menjadi lintasan peredaran barang, tapi sudah menjadi pasar untuk bisnis barang haram, beberapa pelaku yang sudah diamankan tahun lalu, ternyata masih mengendalikan bisnis haram itu, kini kami jerat lagi mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Nanang.
Lebih lanjut dikatakan kapolda, hampir di seluruh kabupaten/kota semua tersangkanya ditangkap, khususnya beberapa wilayah yang dekat dengan perbatasan provinsi lainya, baik perbatasan Kalteng-Kalsel dan Kalteng-Kalbar. Namun nyatanya masih ditemui peredaran narkoba yang didapati dari para tersangka.
“Ini membuktikan masih marak peredaran narkoba di wilayah Kalteng, masuknya barang melalui dua wilayah perbatasan (Kalbar-Kalsel) menggunakan jalur darat. Potensi sangat besar di Kalteng ini bukan hanya jadi tempat perlintasan, tapi akan meningkat jadi tempat peredaran. Maka dari itu saya berjanji akan terus mempersempit ruang gerak dan memberantas peredaran barang haram ini,” beber Irjen Pol Nanang Avianto.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor kepada anggota kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. Segera mungkin melapor agar ada tindak lanjut dari petugas.
“Masyarakat jangan segan, jangan takut melapor, saya pastikan anggota akan bergerak menindak itu, yang menjadi alasan kami adalah agar peredaran tidak merambah ke generasi muda, jangan sampai generasi muda kita terjerumus, inilah yang perlu kita bentengi sekarang ini untuk melindungi generasi muda kita dan masa depan mereka,” tutupnya.
Para tersangka yang telah diamankan merupakan pengedar dan kurir. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar. (ena/ce/ala)