Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Bupati Usulkan Mudik Lokal

SAMPIT –Pemerintah sangat serius dengan larangan mudiknya tahun ini. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HHalikinnor memimpin apel deklarasi bersama mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi. Apel dan deklarasi tersebut juga diikuti TNI dan Polri sekaligus penandatanganan oleh Forkompinda Kotim.

Halikinnor mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui surat untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar karena berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Mudik lokal itu meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah aglomerasi dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021,” sampai Halikin.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Segera Menggelar Vaksinasi Ibu Hamil

Dirinya juga menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, maka Kabupaten Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta pendistribusian logistik.

SAMPIT –Pemerintah sangat serius dengan larangan mudiknya tahun ini. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HHalikinnor memimpin apel deklarasi bersama mendukung peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi. Apel dan deklarasi tersebut juga diikuti TNI dan Polri sekaligus penandatanganan oleh Forkompinda Kotim.

Halikinnor mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui surat untuk memberlakukan mudik lokal menuju tiga daerah sekitar karena berkaitan dengan banyak hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Mudik lokal itu meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan dan Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah aglomerasi dengan catatan pengawasan protokol kesehatan di tiap-tiap kabupaten/kota tetap diberlakukan ketentuan guna mengimplementasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021,” sampai Halikin.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Segera Menggelar Vaksinasi Ibu Hamil

Dirinya juga menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, maka Kabupaten Kotim merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta pendistribusian logistik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/