PALANGKA RAYA-Enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut-sebut bekerja di PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP) terbukti melanggar undang-undang. Hari ini (27/8) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya akan mendeportasi mereka ke negara asalnya. Proses pemulangan para WNA ini dikawal langsung oleh petugas Imigrasi.
“Ada enam orang warga negara Cina yang akan kami deportasi besok (hari ini),” terang Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Ujang Cahya SH melalui Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Rizki Fazar Ernanda kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (26/8).
Dikatakan Rizki, keenam WNA tersebut merupakan bagian dari 12 orang warga Tiongkok yang melakukan kunjungan dan diketahui berada di PT MPP. Dalam proses deportasi akan dikawal 8 hingga 10 petugas pengawas keberangkatan (waskat) dari Kantor Imigrasi yang akan ikut terbang dari Bandara Tjilik Riwut menuju Bandara Soekarno Hatta.
Rizki menambahkan, sesampai di Jakarta nanti, enam WNA itu akan dikarantina selama satu hari untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum diberangkatkan ke negara asalnya pada Minggu atau Senin mendatang.
“Rencananya besok (hari ini, red) berangkat dari Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 12.00 WIB dengan menumpangi pesawat Batik Air,” terang Rizki sembari menambahkan bahwa petugas dari Kantor Imigrasi Palangka Raya yang mengawasi pendeportasian itu kemungkinan akan dipimpin oleh Kasi Inteldakim Muchlis Amri atau Kasubsi Intelkim M Syukran.
Rizki menyebut, keenam WNA yang dideportasi tersebut berinisial ZF (61), XHL (41), ZZ (39), TZ (41),CJ (48), dan XHU (39). Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas Imigrasi, lanjut Rizki, ditemukan bahwa keenam orang tersebut telah melakukan kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Indonesia. Alasan lainnya, selama berada di Indonesia keenam orang itu tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan (pendeportasian) karena mereka melanggar perundangan undangan, ketertiban umum, dan sudah membuat gaduh di sana,” terang Rizki.
Perbuatan para WNA asal Cina itu telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan tindakan berbahaya atau melanggar hukum perundang-undangan di indonesia.
“Terhadap orang asing yang melakukan perbuatan melanggar pasal 75 ayat 1 itu, kami berhak melakukan tindakan paksa mengeluarkan mereka dari wilayah RI atau tindakan deportasi,” ujar Rizki.