Ia menambahkan, selain pendeportasian, pihak Imigrasi juga bisa melakukan tindakan hukum seperti pencekalan hukuman pembayaran biaya beban serta hukuman lainnya. Berbagai hukuman tersebut akan ditentukan oleh Kantor Imigrasi pusat di Jakarta.
Rizki menuturkan, dalam kasus PT MPP, sebenarnya ada dua orang lagi warga Cina yang juga dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya. Namun tindakan deportasi terhadap dua orang itu belum bisa dilaksanakan karena terkendala faktor teknis.
Diterangkan Rizki, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Keimigrasian Palangka Raya terhadap para WNA asal Tiongkok itu dan PT MPP, diketahui bahwa para WNA itu datang ke Palangka Raya dengan menggunakan visa sosial budaya. Sementara tujuan kedatangan mereka ke Palangka Raya adalah berkunjung ke PT MPP untuk meneliti pasir.
“Sepengetahuan saya, dari keterangan pihak perusahaan, mereka itu tidak bekerja di perusahaan, tapi hanya berkunjung untuk meneliti pasir, mungkin mereka mau jadi investor di Kalteng,” kata Rizki sembari menyebut bahwa keterangan tersebut disampaikan oleh bagian SDM PT MPP saat dipanggil pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Disinggung soal tindakan terhadap WNA lainnya, Rizki mengatakan, Kantor Imigrasi Palangka Raya masih menunggu laporan dari Polres Kapuas yang menangani perkara kasus kecelakaan kerja runtuhnya corong penampung pasir yang menewaskan satu pekerja di lokasi PT MPP pada 13 Juli lalu. Dalam kasus lakakerja ini ada WNA asal Cina yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penanganan kasus ini, Kantor Imigrasi Palangka Raya selalu berkoordinasi dengan Polres Kapuas.
“Kalau penyelidikan dari Polres Kapuas dianggap sudah cukup, barulah kami ambil tindakan selanjutnya” pungkas Rizki. (sja/ce/ala)