Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

PT Kumai Sentosa Didenda Rp175 Miliar

PALANGKA RAYA-Sempat lolos dari gugatan pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), akhirnya PT Kumai Sentosa (KS) terjerat hukum juga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menetapkan perusahaan perkebunan kepala sawit ini bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare (ha) yang berada di dalam area konsesi perusahaan di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono, S.H. M.H., dan didampingi hakim anggota Erick Ignatius Christophel, S.H. dan Mantico Sumanda Muchtar, S.H. M.Kn. akhirnya menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp175,18 miliar kepada negara, dan memerintahkan perusahaan tersebut memulihkan kembali lahan yang pernah terbakar.

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan dan amar putusan hakim.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi, dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani melalui rilis tertulis, Sabtu (25/9).

Ia menambahkan, kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merugikan negara. “Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tuturnya.

Baca Juga :  Ada Bunyi Ledakan, Ternyata Sarang Walet Terbakar

Meski mengapresiasi dan menghormati putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Pangkalan Bun terkait gugatan perdata yang diajukan kepada PT KS, KLHK menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan majelis hakim tersebut. Sebab, KLHK selaku pihak penggugat baru saja mendapat pemberitahuan soal putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun, yang diketahui menyidangkan perkara gugatan perdata itu secara E-Court.“Kami baru dapat isi putusannya, kami belum utuh menerima salinan putusan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon, Sabtu (25/9).

PALANGKA RAYA-Sempat lolos dari gugatan pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), akhirnya PT Kumai Sentosa (KS) terjerat hukum juga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menetapkan perusahaan perkebunan kepala sawit ini bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare (ha) yang berada di dalam area konsesi perusahaan di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono, S.H. M.H., dan didampingi hakim anggota Erick Ignatius Christophel, S.H. dan Mantico Sumanda Muchtar, S.H. M.Kn. akhirnya menghukum PT KS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp175,18 miliar kepada negara, dan memerintahkan perusahaan tersebut memulihkan kembali lahan yang pernah terbakar.

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan dan amar putusan hakim.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi, dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani melalui rilis tertulis, Sabtu (25/9).

Ia menambahkan, kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merugikan negara. “Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tuturnya.

Baca Juga :  Ada Bunyi Ledakan, Ternyata Sarang Walet Terbakar

Meski mengapresiasi dan menghormati putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Pangkalan Bun terkait gugatan perdata yang diajukan kepada PT KS, KLHK menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan majelis hakim tersebut. Sebab, KLHK selaku pihak penggugat baru saja mendapat pemberitahuan soal putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun, yang diketahui menyidangkan perkara gugatan perdata itu secara E-Court.“Kami baru dapat isi putusannya, kami belum utuh menerima salinan putusan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo ketika dihubungi Kalteng Pos via telepon, Sabtu (25/9).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/