Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

PT Kumai Sentosa Didenda Rp175 Miliar

Jasmin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KLHK akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait putusan gugatan perdata terhadap PT KS tersebut. Hal ini dikarenakan nilai ganti rugi materiel yang harus dibayar PT KS sebesar Rp175.179.930.000,- sebagaimana putusan majelis hakim, nilainya masih jauh dari yang dituntut oleh pihak KLHK dengan total Rp1,19 triliun.“Yang jelas kami tentu akan mempelajari dahulu (isi putusan), karena belum sesuai dengan nilai tuntutan, maka kami akan berupaya melakukan upaya-upaya hukum,” terang Jasmin.

Diterangkannya, dalam isi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun disebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi kerugian materiel yang harus dibayar PT KS sebesar Rp175.179.930.000. Sedangkan untuk tuntutan pemulihan lahan yang terbakar seluas 3.000 hektare (ha), meskipun dikabulkan majelis hakim, tapi nilainya tidak tercantum dalam putusan.

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

“Untuk pemulihan memang dikabulkan, dengan menghukum PT KS untuk melakukan tindakan pemulihan, tapi tidak ada nilai nominalnya,” tuturnya sembari menambahkan bahwa majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada PT KS untuk menangani pemulihan lahan itu.Jasmin menerangkan bahwa sidang perdata kasus gugatan terhadap PT KS sudah dimulai sejak akhir tahun 2020.

“Sidang gugatan perdata ini kami ajukan simultan menyambung dengan sidang kasus pidana yang kami ajukan terhadap PT KS,” ujarnya.Jasmin menilai bahwa putusan gugatan perdata yang diambil majelis hakim PN Pangkalan Bun ini lebih baik dari putusan sidang kasus pidana terhadap PT KS, di mana majelis hakim dalam putusannya menyatakan perusahaan tersebut tidak bersalah melakukan tindakan pembakaran lahan.“Mungkin majelis hakim sekarang lebih berhati-hati, mempertimbangkan dari berbagai hal, terutama dari sisi bukti-bukti ilmiahnya,” pungkasnya. Jasmin menyebut bahwa sejauh ini ada 20 perusahaan yang digugat KLHK terkait kasus karhutla.

Baca Juga :  Ada Bunyi Ledakan, Ternyata Sarang Walet Terbakar

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis lalu (23/9), PT KS wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha. Menyikapi hal ini, Ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho SH mengatakan, putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan KLHK terhadap PT KS tersebut merupakan suatu kabar baik.

Jasmin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KLHK akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait putusan gugatan perdata terhadap PT KS tersebut. Hal ini dikarenakan nilai ganti rugi materiel yang harus dibayar PT KS sebesar Rp175.179.930.000,- sebagaimana putusan majelis hakim, nilainya masih jauh dari yang dituntut oleh pihak KLHK dengan total Rp1,19 triliun.“Yang jelas kami tentu akan mempelajari dahulu (isi putusan), karena belum sesuai dengan nilai tuntutan, maka kami akan berupaya melakukan upaya-upaya hukum,” terang Jasmin.

Diterangkannya, dalam isi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun disebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi kerugian materiel yang harus dibayar PT KS sebesar Rp175.179.930.000. Sedangkan untuk tuntutan pemulihan lahan yang terbakar seluas 3.000 hektare (ha), meskipun dikabulkan majelis hakim, tapi nilainya tidak tercantum dalam putusan.

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

“Untuk pemulihan memang dikabulkan, dengan menghukum PT KS untuk melakukan tindakan pemulihan, tapi tidak ada nilai nominalnya,” tuturnya sembari menambahkan bahwa majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada PT KS untuk menangani pemulihan lahan itu.Jasmin menerangkan bahwa sidang perdata kasus gugatan terhadap PT KS sudah dimulai sejak akhir tahun 2020.

“Sidang gugatan perdata ini kami ajukan simultan menyambung dengan sidang kasus pidana yang kami ajukan terhadap PT KS,” ujarnya.Jasmin menilai bahwa putusan gugatan perdata yang diambil majelis hakim PN Pangkalan Bun ini lebih baik dari putusan sidang kasus pidana terhadap PT KS, di mana majelis hakim dalam putusannya menyatakan perusahaan tersebut tidak bersalah melakukan tindakan pembakaran lahan.“Mungkin majelis hakim sekarang lebih berhati-hati, mempertimbangkan dari berbagai hal, terutama dari sisi bukti-bukti ilmiahnya,” pungkasnya. Jasmin menyebut bahwa sejauh ini ada 20 perusahaan yang digugat KLHK terkait kasus karhutla.

Baca Juga :  Ada Bunyi Ledakan, Ternyata Sarang Walet Terbakar

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis lalu (23/9), PT KS wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha. Menyikapi hal ini, Ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho SH mengatakan, putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan KLHK terhadap PT KS tersebut merupakan suatu kabar baik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/