Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

PT Kumai Sentosa Didenda Rp175 Miliar

Sebelumnya dalam sidang kasus pidana, PT KS dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun.“Kami sambut baik kabar soal putusan itu, setelah sebelumnya sempat kecewa dengan putusan kasus pidananya yang menyatakan PT KS tidak bersalah,” ujar Aryo dalam tanggapan tertulisnya yang dikirimkannya kepada Kalteng Pos, Sabtu (25/9).Menurut Aryo, putusan majelis hakim ini bisa menjadi bukti sekaligus pembelajaran terkait persoalan karhutla di Kalteng selama ini, bahwa sesungguhnya pelaku karhutla bukanlah warga atau masyarakat peladang tradisional sebagaimana sering dituduhkan sebagian pihak.

“Karena peladang tradisional dari masyarakat adat hanya membuka lahan demi untuk bertahan hidup,” ujarnya. Meski pada satu sisi pihanya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun, lanjut Aryo, pada sisi lain pihaknya juga punya catatan kritis soal putusan tersebut.Menurut Aryo, berkaca dari putusan-putusan sebelumnya, di mana KLHK juga memenangkan gugatan terhadap suatu perusahaan perkebunan, tapi LBH Palangka Raya belum melihat dan mengetahui realisasi lapangan kepatuhan perusahaan atas putusan pengadilan, termasuk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

“Karena banyak hasil penelitian menyebutkan bahwa eksekusi putusan tersebut jalan di tempat,” kata pria yang dikenal aktif dalam kegiatan pembelaan hukum untuk masyarakat adat dan masalah lingkungan hidup. Karena itu, demi menegakkan aturan hukum, LBH Palangka Raya mendorong KLHK mengambil sikap tegas sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang tidak mau mematuhi putusan hukum. “KLHK bisa mencabut pelepasan kawasan hutan milik perusahaan tersebut, sedangkan BPN bisa mencabut izin HGU-nya, ini sesuai dengan Permen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Pada Lahan Yang Terbakar,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Sebelumnya dalam sidang kasus pidana, PT KS dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh majelis hakim PN Pangkalan Bun.“Kami sambut baik kabar soal putusan itu, setelah sebelumnya sempat kecewa dengan putusan kasus pidananya yang menyatakan PT KS tidak bersalah,” ujar Aryo dalam tanggapan tertulisnya yang dikirimkannya kepada Kalteng Pos, Sabtu (25/9).Menurut Aryo, putusan majelis hakim ini bisa menjadi bukti sekaligus pembelajaran terkait persoalan karhutla di Kalteng selama ini, bahwa sesungguhnya pelaku karhutla bukanlah warga atau masyarakat peladang tradisional sebagaimana sering dituduhkan sebagian pihak.

“Karena peladang tradisional dari masyarakat adat hanya membuka lahan demi untuk bertahan hidup,” ujarnya. Meski pada satu sisi pihanya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun, lanjut Aryo, pada sisi lain pihaknya juga punya catatan kritis soal putusan tersebut.Menurut Aryo, berkaca dari putusan-putusan sebelumnya, di mana KLHK juga memenangkan gugatan terhadap suatu perusahaan perkebunan, tapi LBH Palangka Raya belum melihat dan mengetahui realisasi lapangan kepatuhan perusahaan atas putusan pengadilan, termasuk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

“Karena banyak hasil penelitian menyebutkan bahwa eksekusi putusan tersebut jalan di tempat,” kata pria yang dikenal aktif dalam kegiatan pembelaan hukum untuk masyarakat adat dan masalah lingkungan hidup. Karena itu, demi menegakkan aturan hukum, LBH Palangka Raya mendorong KLHK mengambil sikap tegas sesuai kewenangan terhadap perusahaan yang tidak mau mematuhi putusan hukum. “KLHK bisa mencabut pelepasan kawasan hutan milik perusahaan tersebut, sedangkan BPN bisa mencabut izin HGU-nya, ini sesuai dengan Permen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Pada Lahan Yang Terbakar,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/