Sementara itu ketua panitia kegiatan Heru Subagio menambahkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan menyosialisasikan peraturan tentang penggunaan kawasan hutan sehingga nantinya masyarakat benar-benar dapat memahami dan mengerti apa fungsi hutan.
Baik mereka yang tinggal di dalam maupun di luar kawasan hutan secara legal di wilayah UPT KPHP Kobar unit XXII dan XXVI.
Selama ini, lanjut dia, kemungkinan masih banyak yang tidak menyadari fungsi kawasan hutan. Sehingga melakukan perambahan hutan di kawasan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan sebanyak 30 warga di antaranya 20 dari Desa Tanjung Putri dan Desa Tarantang 10 orang.
“Semoga apa yang kami berikan ini nantinya memberikan edukasi yang lebih kepada masyarakat dalam menjaga hutan,” pungkasnya. (son)