PURUK CAHU-Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) mulai dilaksanakan.
Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memfasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini sebagai rangkaian terakhir dari proses penyusunan RDTR tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon, Tim Teknis penyusunan RDTR Perkotaan Puruk Cahu Mura.
Selain itu Tim Teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Asisten II Sekretariat Daerah Mura Ferry Hardi, Plt Kadis PUPR Mura Paulus Manginte. Kemudian diikuti stakeholder terkait dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalteng. Kegiatan ini dilaksanakan secara tetap muka terbatas dan video conference.
Bupati Mura, Perdie M Yoseph melalui Sekda Mura, Hermon dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya penyusunan RDTR OSS di Murung Raya ini, diharapkan kedepannya akan semakin memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, peran serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat dioptimalkan, sehingga apa yang menjadi tujuan penyusunan RDTR OSS dapat segera tercapai.
“Kami Pemkab Mura mengapresiasi atas pelaksanaan bantuan teknis penyusunan RDTR dan KLHS sangat diharapkan, untuk dapat mendukung OSS-RBA dan percepatan investasi di Kabupaten Murung Raya,” terang Hermon.
Dijelaskan, rencana terperinci tata ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi ini diperlukan, sehingga dapat menjadi acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi,” tukasnya. (diskominfo/dad/ko)