Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Libur Nataru, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Meskipun pada perayaan malam Natal ada sebanyak enam dari 12 pelaku usaha kuliner yang melanggar jam operasional sehingga diberikan teguran lisan oleh pihaknya, meskipun melanggar jam operasional namun tidak melanggar penerapan prokes.

“Atau kalau dipersentasekan sekitar 50 persen pelaku usaha melanggar jam operasional, sedangkan pada giat kedua pada Natal malam pihaknya menemukan ada sekitar dua tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional,” terangnya.

Emy menambahkan, ditemukan sebuah pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga pengunjung tersebut diberikan sanksi administasi sebesar Rp 100.000 dan kedua pelaku usaha tersebut diberikan teguran lisan.

“Melihat progres dari malam natal dan natal malam, para pelaku usaha yang melanggar jam operasional sudah berkurang dari enam menjadi dua pelaku usaha saja yang melanggar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Capem Pasar Kahayan Serahkan Tiga Gerobak Sampah

Untuk mencegah terjadinya kerumunan tim Satgas saat ini sedang memperketat upaya patroli dan pengawasan di Kota Cantik di daerah – daerah objek vital dan daerah yang rawan terjadinya kerumunan.

“Apabila ditanya bagaimana pengetatan libur Nataru? kami akan berupaya bergerak seperti biasa karena pola pengawasan yang dilakukan saat ini pun bisa dikatakan cukup ketat, di mana pihaknya rutin melakukan patroli THM waktu malam hingga dini hari,” ucapnya sembari menambahkan untuk libur Nataru pihaknya akan bertindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Nataru. (sja/abw/ahm/ala)

Meskipun pada perayaan malam Natal ada sebanyak enam dari 12 pelaku usaha kuliner yang melanggar jam operasional sehingga diberikan teguran lisan oleh pihaknya, meskipun melanggar jam operasional namun tidak melanggar penerapan prokes.

“Atau kalau dipersentasekan sekitar 50 persen pelaku usaha melanggar jam operasional, sedangkan pada giat kedua pada Natal malam pihaknya menemukan ada sekitar dua tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional,” terangnya.

Emy menambahkan, ditemukan sebuah pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga pengunjung tersebut diberikan sanksi administasi sebesar Rp 100.000 dan kedua pelaku usaha tersebut diberikan teguran lisan.

“Melihat progres dari malam natal dan natal malam, para pelaku usaha yang melanggar jam operasional sudah berkurang dari enam menjadi dua pelaku usaha saja yang melanggar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Capem Pasar Kahayan Serahkan Tiga Gerobak Sampah

Untuk mencegah terjadinya kerumunan tim Satgas saat ini sedang memperketat upaya patroli dan pengawasan di Kota Cantik di daerah – daerah objek vital dan daerah yang rawan terjadinya kerumunan.

“Apabila ditanya bagaimana pengetatan libur Nataru? kami akan berupaya bergerak seperti biasa karena pola pengawasan yang dilakukan saat ini pun bisa dikatakan cukup ketat, di mana pihaknya rutin melakukan patroli THM waktu malam hingga dini hari,” ucapnya sembari menambahkan untuk libur Nataru pihaknya akan bertindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Nataru. (sja/abw/ahm/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/