Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pilpres-Pileg 14 Februari, Agustus Pendaftaran Parpol

PALANGKA RAYA-Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pesta demokrasi serentak tahun 2024 mendatang. Untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 14 Februari. Sembilan bulan kemudian atau tepatnya pada 27 November dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua KPU Provinsi Kalteng H Harmain Ibrohim mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.  

Harmain menyebut, dengan telah disepakati tanggal pelaksanaannya, maka KPU akan mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Kita tunggu saja. Karena dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa tahapan itu paling lambat 20 bulan sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat dibincangi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Butuh Upaya Ekstra Wujudkan Ponton Benar-Benar Bersinar

“Jadi, kalau pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, maka Juni 2022 nanti kita sudah mulai masuk tahapan pemilu. Tahapan awal seperti pelaksanaan program dan sosialisasi,” tambahnya.

Agustus 2022 ini, menurut Harmain, sudah masuk tahap pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020, ada tahapan verifikasi Parpol.

“Parpol yang ada keterwakilan di DPR RI hanya akan melewati verifikasi administrasi. Namun bagi parpol yang tidak punya wakil di DPR RI, harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, termasuk partai-partai baru,” ucap Harmain.  

Seperti diketahui, KPU langsung tancap gas membahas peraturan KPU (PKPU) pasca disepakatinya tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU menargetkan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi itu dapat selesai secepatnya.

Baca Juga :  Ajak Pelaku Usaha Semangat Dalam Melakukan Pemasaran Produk

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tengah mematangkan ulang rancangan PKPU tentang tahapan program dan jadwal. Pasalnya, berdasarkan pembicaraan dalam rapat konsultasi, ada sejumlah masukan yang perlu dicermati KPU. “Semua masukan yang disampaikan akan menjadi atensi KPU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Pria berdarah Bali itu menjelaskan, secara prinsip KPU sepakat dengan keinginan sejumlah pihak untuk melaksanakan tahapan yang efektif dan efisien. Namun dia menekankan agar semua masukan juga dilihat dari berbagai aspek lainnya, tak terkecuali aspek regulasi.

Jangan sampai apa yang dikehendaki tidak sejalan dengan ketentuan UU Pemilu. ”Agar nantinya tahapan dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilunya,” imbuhnya.

PALANGKA RAYA-Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pesta demokrasi serentak tahun 2024 mendatang. Untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 14 Februari. Sembilan bulan kemudian atau tepatnya pada 27 November dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua KPU Provinsi Kalteng H Harmain Ibrohim mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.  

Harmain menyebut, dengan telah disepakati tanggal pelaksanaannya, maka KPU akan mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Kita tunggu saja. Karena dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa tahapan itu paling lambat 20 bulan sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat dibincangi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Butuh Upaya Ekstra Wujudkan Ponton Benar-Benar Bersinar

“Jadi, kalau pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024, maka Juni 2022 nanti kita sudah mulai masuk tahapan pemilu. Tahapan awal seperti pelaksanaan program dan sosialisasi,” tambahnya.

Agustus 2022 ini, menurut Harmain, sudah masuk tahap pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020, ada tahapan verifikasi Parpol.

“Parpol yang ada keterwakilan di DPR RI hanya akan melewati verifikasi administrasi. Namun bagi parpol yang tidak punya wakil di DPR RI, harus mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, termasuk partai-partai baru,” ucap Harmain.  

Seperti diketahui, KPU langsung tancap gas membahas peraturan KPU (PKPU) pasca disepakatinya tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU menargetkan aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi itu dapat selesai secepatnya.

Baca Juga :  Ajak Pelaku Usaha Semangat Dalam Melakukan Pemasaran Produk

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tengah mematangkan ulang rancangan PKPU tentang tahapan program dan jadwal. Pasalnya, berdasarkan pembicaraan dalam rapat konsultasi, ada sejumlah masukan yang perlu dicermati KPU. “Semua masukan yang disampaikan akan menjadi atensi KPU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

Pria berdarah Bali itu menjelaskan, secara prinsip KPU sepakat dengan keinginan sejumlah pihak untuk melaksanakan tahapan yang efektif dan efisien. Namun dia menekankan agar semua masukan juga dilihat dari berbagai aspek lainnya, tak terkecuali aspek regulasi.

Jangan sampai apa yang dikehendaki tidak sejalan dengan ketentuan UU Pemilu. ”Agar nantinya tahapan dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilunya,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/