Raka menambahkan, dengan ditetapkannya 14 Februari sebagai hari pemungutan suara, tahapan awal akan jatuh pada Juni tahun ini. Pihaknya menargetkan, sebelum tahapan digelar, regulasi-regulasi yang dibutuhkan bisa dipenuhi. “Semoga bisa secepatnya. Meski demikian, perlu kecermatan dan proses untuk sampai pada tahap pengundangan,” tuturnya.
Terkait penyusunan, KPU akan mengikuti mekanisme yang ada. Prosesnya akan melibatkan publik dan stakeholder lainnya untuk memberikan masukan. “Pembentukan PKPU telah ada mekanismenya. Semoga berjalan lancar,” kata mantan anggota Bawaslu Bali itu.
Tak hanya penyelenggara, penetapan jadwal juga memberikan kepastian bagi partai politik dalam menyusun tim pemenangan. (bud/ce/ala)