Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Terjerat Perkara SPT, Kades Dadahup Ajukan Eksepsi

PALANGKA RAYA-Sidang perkara korupsi yang menjerat Gunawan Samsi, Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (27/1). Penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat korupsi pungutan desa terkait biaya pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).

Dalam eksepsi setebal 10 halaman yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Guruh Eka Saputra, S.H., ada keberatan terhadap surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Cabang Palingkau yang menyebut terdakwa Gunawan Samsi telah melakukan tindak pidana korupsi.

Guruh menyatakan bahwa uraian surat dakwaan jaksa tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta mengandung sejumlah cacat formil, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan majelis hakim tidak dapat diterima. Pihak penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim menyatakan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan serta tidak ditahan lagi.

“Kami mohon kepada majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi nomor: 1/ Pid. Sus-TPK/ 2022/ PN. Plk, pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berkenan memutuskan dalam putusan sela dengan putusan hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cabang Kapuas di Palingkau dengan nomor registrasi perkara: PDS-01/ KPUAS. 2/ Ft. 1/ 01/ 2022 tertanggal 04 Januari 2021 batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dan memerintahkan menurut hukum agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Guruh.

Baca Juga :  Kasus Rendah, PPKM Level 3 Malah Bertambah

Menurut Guruh, perbuatan Gunawan menerima pembayaran dari warga Desa Dadahup untuk pembuatan SPT terhitung sejak 2018 sampai dengan 2021 merupakan masalah administratif dan bukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Hal itu dikarenakan tindakan kliennya selaku pihak penyelenggara pemerintahan Desa Dadahup untuk menerima pembayaran pembuatan SPT adalah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa, tertanggal 17 September 2018.

Adapun kewenangan Kepala Desa Dadahup untuk mengeluarkan peraturan desa terkait pungutan desa itu, dikatakan Guruh, telah sesuai hukum. Bahwa kewenangan atribusi diberikan oleh Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang isinya menyebutkan bahwa peraturan desa sebagai dasar legalitas bertindaknya unsur-unsur penyelenggara pemerintahan desa secara otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa setempat.

Baca Juga :  Program PAUD Holistik Integratif di Gunung Mas

“Dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, kepala desa berwenang menetapkan peraturan desa,” kata Guruh.

“Maka jelas kewenangan terdakwa dalam menetapkan Peraturan Desa Dadahup Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa tanggal 17 September 2018, menjadi dasar bagi klien kami menerima pembayaran pembuatan SPT bagi warga Desa Dadahup, itu adalah kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Guruh.

PALANGKA RAYA-Sidang perkara korupsi yang menjerat Gunawan Samsi, Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (27/1). Penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat korupsi pungutan desa terkait biaya pembuatan surat pernyataan tanah (SPT).

Dalam eksepsi setebal 10 halaman yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Guruh Eka Saputra, S.H., ada keberatan terhadap surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Cabang Palingkau yang menyebut terdakwa Gunawan Samsi telah melakukan tindak pidana korupsi.

Guruh menyatakan bahwa uraian surat dakwaan jaksa tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta mengandung sejumlah cacat formil, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan majelis hakim tidak dapat diterima. Pihak penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim menyatakan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan serta tidak ditahan lagi.

“Kami mohon kepada majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi nomor: 1/ Pid. Sus-TPK/ 2022/ PN. Plk, pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berkenan memutuskan dalam putusan sela dengan putusan hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cabang Kapuas di Palingkau dengan nomor registrasi perkara: PDS-01/ KPUAS. 2/ Ft. 1/ 01/ 2022 tertanggal 04 Januari 2021 batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dan memerintahkan menurut hukum agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Guruh.

Baca Juga :  Kasus Rendah, PPKM Level 3 Malah Bertambah

Menurut Guruh, perbuatan Gunawan menerima pembayaran dari warga Desa Dadahup untuk pembuatan SPT terhitung sejak 2018 sampai dengan 2021 merupakan masalah administratif dan bukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Hal itu dikarenakan tindakan kliennya selaku pihak penyelenggara pemerintahan Desa Dadahup untuk menerima pembayaran pembuatan SPT adalah berdasarkan Peraturan Desa Dadahup Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa, tertanggal 17 September 2018.

Adapun kewenangan Kepala Desa Dadahup untuk mengeluarkan peraturan desa terkait pungutan desa itu, dikatakan Guruh, telah sesuai hukum. Bahwa kewenangan atribusi diberikan oleh Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang isinya menyebutkan bahwa peraturan desa sebagai dasar legalitas bertindaknya unsur-unsur penyelenggara pemerintahan desa secara otonom dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa setempat.

Baca Juga :  Program PAUD Holistik Integratif di Gunung Mas

“Dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, kepala desa berwenang menetapkan peraturan desa,” kata Guruh.

“Maka jelas kewenangan terdakwa dalam menetapkan Peraturan Desa Dadahup Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa tanggal 17 September 2018, menjadi dasar bagi klien kami menerima pembayaran pembuatan SPT bagi warga Desa Dadahup, itu adalah kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Guruh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/