Karena, lanjut dia, aparatur pemerintahan desa merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah. “Aparatur desa bisa dikatakan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena desa merupakan lingkup pemerintahan yang berada di tengah-tengah masyarakat,’ ucapnya.
Deni juga mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau juga telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait ADD. “Perbup tentang ADD sudah ditandatangani bupati dan disampaikan kepada seluruh desa,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah desa bisa mengajukan pembayaran gaji aparatur desa. “Karena salah satu dasar atau persyaratan dalam mengajukan pembayaran gaji aparatur desa adalah perbup,” tandasnya. (art/ko)