“Kami banyak menerima keluhan dari orang tua mahasiswa terkait SE Gubernur tersebut. Karena dengan adanya syarat wajib melaksanakan PCR, biaya anaknya untuk bisa pulang kampung bertambah. Kami juga berharap agar DPRD Kalteng dapat membantu menjembatani ataupun mengkomunikasikan hal ini kepada Gubernur,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darland Atjeh berjanji bersama unsur pimpinan serta anggota DPRD Kalteng, akan meneruskan apa yang telah di sampaikan DPRD Kotim ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mendapat tindak lanjut.
“Saya mewakili unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalteng, mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPRD Kotim,” ucap Faridawaty.
Kemudian, lanjutnya, terkait SE Gubernur nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang kebijakan khusus perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng, akan segera dikomunikasikan secara internal dengan pihak Pemprov.
“Dengan harapan apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa mendapat perhatian dan diringankan oleh Gubernur,” tutup wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Kalteng tersebut. (pra/uni/ko)