Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Mudik Lokal, Perusahan Diminta Beri Keringanan

SAMPIT-Kementerian Perhubungan engumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan kepada pemerintah provinsi sehigga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan perkebunan dapat pulang, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan, Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.

Baca Juga :  Dishub Sosialisasi Prokes di traffic light

“Kami juga sangat mendukung adanya mudik lokal, terutama warga daerah Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja diperkebunan kelapa sawit, karena kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di sampit saja,” ucap Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjanya Selasa (27/4).

SAMPIT-Kementerian Perhubungan engumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan kepada pemerintah provinsi sehigga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan perkebunan dapat pulang, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan, Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.

Baca Juga :  Dishub Sosialisasi Prokes di traffic light

“Kami juga sangat mendukung adanya mudik lokal, terutama warga daerah Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja diperkebunan kelapa sawit, karena kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di sampit saja,” ucap Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjanya Selasa (27/4).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/