Minggu, Oktober 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Mudik Lokal, Perusahan Diminta Beri Keringanan

Dia juga meminta agar pihak perusahan dapat mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten Kotim diperbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. Dirinya juga meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran nanti. Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Ini merupakan amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,” sampai Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.

Baca Juga :  Dishub Sosialisasi Prokes di traffic light

“Dengan adanya aturan tersebut kmi meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” tutupnya.(bah/uni/ko)

Dia juga meminta agar pihak perusahan dapat mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten Kotim diperbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. Dirinya juga meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran nanti. Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Ini merupakan amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,” sampai Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1 bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.

Baca Juga :  Dishub Sosialisasi Prokes di traffic light

“Dengan adanya aturan tersebut kmi meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” tutupnya.(bah/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/