Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Direktur PDAM Kapuas Ditahan, Terancam Lima Tahun Kurungan

“Terlebih dalam kasus ini  perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal  5 (lima) tahun,” ujar Dauglas lagi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Aspidsus, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AC   di duga kuat  ikut  terlibat dalam penyelewengan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk PDAM di tahun 2016- sampai 2018.

Perbuatannya itu  dilakukannya bersama sama dengan Mantan Dirut PDAM Kapuas Widodo,SE yang sekarang sudah di tetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini. Widodo sendiri saat ini perkaranya sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diterangkan Dauglas, bahwa pada tahun 2016 hingga 2018 pemerintah daerah kabupaten kapuas menyuntikkan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kapuas kepada    perusahaan PDAM kapuas. dikatakan Dauglas ,seharusnya dana dari pemerintah daerah tersebut  di gunakan oleh  PDAM kapuas untuk pemasangan jaringan  pipa sambungan rumah masyarakat berpenghasilan Rendah ( SRMBR). Adapun  nilai total  Dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Kapuas dari  2016 sampai 2018  tersebut di ketahui  berjumlah kurang lebih Rp 10,5 Milliar. Ternyata Dana Penyertaan modal itu  di duga di selewengkan oleh  Agus Cahyono bersama sama dengan Widodo.

Baca Juga :  Taati Imbauan Pemerintah

 “Dari hasil Audit BPKP  ditemukan fakta terjadi penyimpangan yaitu penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan penggunaan uang  juga   tidak di dukung oleh bukti penggunaan uang yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Dauglas.

Adapun dikatakan Douglas bahwa dari hasil audit BPKP  ditemukan nilai  kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp.7.418.444.650,00.

Saat ditanyakan Kepada Apidsus ,  apakah terdakwa AC sendiri sudah mengakui Kepada penyidik bahwa dirinya sendiri yang menikmati  uang tersebut  serta untuk apa saja uang itu digunakan , dengan tenang Dauglas menjawab bahwa pihak penyidik kejati masih melakukan pendalaman menyangkut  hal tersebut.

“Nanti itu kita perdalam lagi kedepannya,” ujar dauglas ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Kota Belum Memenuhi Syarat Vaksinasi Booster

“Terlebih dalam kasus ini  perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal  5 (lima) tahun,” ujar Dauglas lagi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Aspidsus, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AC   di duga kuat  ikut  terlibat dalam penyelewengan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk PDAM di tahun 2016- sampai 2018.

Perbuatannya itu  dilakukannya bersama sama dengan Mantan Dirut PDAM Kapuas Widodo,SE yang sekarang sudah di tetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini. Widodo sendiri saat ini perkaranya sedang di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diterangkan Dauglas, bahwa pada tahun 2016 hingga 2018 pemerintah daerah kabupaten kapuas menyuntikkan dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kapuas kepada    perusahaan PDAM kapuas. dikatakan Dauglas ,seharusnya dana dari pemerintah daerah tersebut  di gunakan oleh  PDAM kapuas untuk pemasangan jaringan  pipa sambungan rumah masyarakat berpenghasilan Rendah ( SRMBR). Adapun  nilai total  Dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Kapuas dari  2016 sampai 2018  tersebut di ketahui  berjumlah kurang lebih Rp 10,5 Milliar. Ternyata Dana Penyertaan modal itu  di duga di selewengkan oleh  Agus Cahyono bersama sama dengan Widodo.

Baca Juga :  Taati Imbauan Pemerintah

 “Dari hasil Audit BPKP  ditemukan fakta terjadi penyimpangan yaitu penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan penggunaan uang  juga   tidak di dukung oleh bukti penggunaan uang yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Dauglas.

Adapun dikatakan Douglas bahwa dari hasil audit BPKP  ditemukan nilai  kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp.7.418.444.650,00.

Saat ditanyakan Kepada Apidsus ,  apakah terdakwa AC sendiri sudah mengakui Kepada penyidik bahwa dirinya sendiri yang menikmati  uang tersebut  serta untuk apa saja uang itu digunakan , dengan tenang Dauglas menjawab bahwa pihak penyidik kejati masih melakukan pendalaman menyangkut  hal tersebut.

“Nanti itu kita perdalam lagi kedepannya,” ujar dauglas ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Kota Belum Memenuhi Syarat Vaksinasi Booster

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/