Demikian juga ketika ditanyakan, apakah Penyidik Kejati Kalteng akan melakukan penetapan tersangka lain dalam kasus korupsinya ini. Dauglas menjawab bahwa hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan fakta fakta yang di dapat oleh penyidik ketika memperdalam kasus korupsi ini.
Diterangkan nya juga bahwa untuk tersangka Agus Cahyono sendiri dilakukan penahanan kepada dirinya setelah petugas melakukan satu kali pemeriksaan dalam status tersangka.
Disebutkan Dauglas, pihak Kejati Kalteng sendiri menerapkan pasal yang disangkakan kepada Agus Cahyono yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk sankaan primer dan pasal 3 Undang undang yang sama untuk dakwaan keduanya,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.
Sesudah keterangan pers tersebut tersangka Agus Cahyono sendiri langsung di giring penyidik ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan kantor Kejati Kalteng untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. (sja/ala)