Sabtu, September 28, 2024
29.4 C
Palangkaraya

Pemberdayaan SDN Wujudkan Ruang Pertahanan Tangguh

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menjadi nara sumber pada kuliah kerja dalam negeri (KKDN) Perwira Siswa Dikreg XLVIII Sesko TNI Tahun 2021 secara virtual, Senin (26/7). Wagub menyebutkan bahwa melalui pemberdayaan sumber daya nasional (SDN) dapat mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh.

Diungkapkannya, isu strategis penbangunan di Kalteng tahun 2022, diantaranya belum memadai kualitas SDM dan tenaga kerja berdaya saing tinggi, rendahnya pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas dan infrastruktur ekonomi, tingginya risiko bencana kebakaran, lahan, hutan dan kebun serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekonomi.

“Selain itu, juga tuntutan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab secara otonom. Meliputi geografi, demografi dan kondisi sosial yang dapat diberdayakan untuk mendukung terselenggaranya sistem pertahanan negara di daerah.

“Sebagai bagian dari fungsi pemerintah untuk menyiapkan dan membina pertahanan negara sejak dini,” jelasnya.

Secara kebijakan, lanjut dia, bidang pertahanan telah termuat di dalam Perda RTRWP Kalteng Nomor 5 Tahun 2015, namun secara kewilayahan distribusinya belum tergambar di dalam peta pola ruang maupun struktur ruang.

”Saat ini, Kalteng sedang melaksanakan revisi RTRWP untuk mengintegrasikan dengan wilayah pertahanan keamanan, pada dasarnya kita siap mengakomodir informasi terkait tata ruang pertahanan keamanan,” pungkasnya. (abw/ens)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menjadi nara sumber pada kuliah kerja dalam negeri (KKDN) Perwira Siswa Dikreg XLVIII Sesko TNI Tahun 2021 secara virtual, Senin (26/7). Wagub menyebutkan bahwa melalui pemberdayaan sumber daya nasional (SDN) dapat mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh.

Diungkapkannya, isu strategis penbangunan di Kalteng tahun 2022, diantaranya belum memadai kualitas SDM dan tenaga kerja berdaya saing tinggi, rendahnya pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas dan infrastruktur ekonomi, tingginya risiko bencana kebakaran, lahan, hutan dan kebun serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekonomi.

“Selain itu, juga tuntutan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab secara otonom. Meliputi geografi, demografi dan kondisi sosial yang dapat diberdayakan untuk mendukung terselenggaranya sistem pertahanan negara di daerah.

“Sebagai bagian dari fungsi pemerintah untuk menyiapkan dan membina pertahanan negara sejak dini,” jelasnya.

Secara kebijakan, lanjut dia, bidang pertahanan telah termuat di dalam Perda RTRWP Kalteng Nomor 5 Tahun 2015, namun secara kewilayahan distribusinya belum tergambar di dalam peta pola ruang maupun struktur ruang.

”Saat ini, Kalteng sedang melaksanakan revisi RTRWP untuk mengintegrasikan dengan wilayah pertahanan keamanan, pada dasarnya kita siap mengakomodir informasi terkait tata ruang pertahanan keamanan,” pungkasnya. (abw/ens)

Artikel Terkait