Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Parkir di Taman Penyang Pangarangsang Akan Didenda

PULANG PISAU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau telah memasang rambu larangan parkir di kawasan Taman Penyang Pangarangsang. Tidak hanya itu, Dishub Kabupaten Pulang Pisau juga memasang spanduk imbauan larangan parkir di Kawasan gerbang simpang tiga kompleks perkantoran tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, jika ada pengemudi kendaraan seperti truk yang parkir di kawasan tersebut akan dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1 (satu) dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu,” tegas Supriyadi.

Untuk itu dia mengimbau para pengemudi truk agar tidak parkir di Kawasan tersebut. “Banyak keluhan dari masyarakat. Akibat adanya truk parkir di kawasan itu, badan jalan menjadi rusak karena beban kendaraan yang melebihi kemampuan badan jalan. Untuk itu saya berharap agar ini menjadi perhatian,” pesan dia.

Baca Juga :  Pajak Cukai dan Rokok Difokuskan Bantu Penanganan Kesehatan

Dia meminta rambu lara ngan parkir yang ada di kawasan tersebut bisa dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan bermotor. “Karena itu memang bukan kawasan parkir. Apalagi truk besar dengan muatan berat,” tandasnya. (art/ko)

PULANG PISAU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau telah memasang rambu larangan parkir di kawasan Taman Penyang Pangarangsang. Tidak hanya itu, Dishub Kabupaten Pulang Pisau juga memasang spanduk imbauan larangan parkir di Kawasan gerbang simpang tiga kompleks perkantoran tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, jika ada pengemudi kendaraan seperti truk yang parkir di kawasan tersebut akan dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 28 ayat 1 (satu) dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu,” tegas Supriyadi.

Untuk itu dia mengimbau para pengemudi truk agar tidak parkir di Kawasan tersebut. “Banyak keluhan dari masyarakat. Akibat adanya truk parkir di kawasan itu, badan jalan menjadi rusak karena beban kendaraan yang melebihi kemampuan badan jalan. Untuk itu saya berharap agar ini menjadi perhatian,” pesan dia.

Baca Juga :  Pajak Cukai dan Rokok Difokuskan Bantu Penanganan Kesehatan

Dia meminta rambu lara ngan parkir yang ada di kawasan tersebut bisa dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan bermotor. “Karena itu memang bukan kawasan parkir. Apalagi truk besar dengan muatan berat,” tandasnya. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/