Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Gunakan Dua Konsep Dalam Membangun Desa

BUNTOK – Pembangunan disuatu desa menggunakan dua pendekatan.  Dua pendekatan tersebut yakni, konsep desa membangun dan membangun desa.

“Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang des.,” kata  Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Kamis (28/1).

Ia mengatakan, konsep desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul. 

“Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun desa,  lanjutnya, menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

Baca Juga :  Jalan Trans Kalimantan Kembali Lancar

“Dengan demikian kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap diharapkan,” cetusnya.

Menurutnya, yang menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset desa.  

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, maka salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. 

“Desa juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6/2014 pasal 72 ayat 3 dan 4,” ujarnya.(ner/pk)

Baca Juga :  Blusukan ke Sekolah, Polres Kobar Ajak Tertib Lalu Lintas

BUNTOK – Pembangunan disuatu desa menggunakan dua pendekatan.  Dua pendekatan tersebut yakni, konsep desa membangun dan membangun desa.

“Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang des.,” kata  Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Kamis (28/1).

Ia mengatakan, konsep desa membangun itu memastikan bahwa desa adalah subyek utama pembangunan desa dan konsep ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul. 

“Karena, konsep desa membangun menegaskan bahwa desa berhak untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.

Makna membangun desa,  lanjutnya, menunjuk pembangunan desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.

Baca Juga :  Jalan Trans Kalimantan Kembali Lancar

“Dengan demikian kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap diharapkan,” cetusnya.

Menurutnya, yang menarik selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang mengatur tentang pengelolaan keuangan dan asset desa.  

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan desa, maka salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi belanja pusat dengan memanfaatkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. 

“Desa juga dialokasikan minimal 10 persen masing-masing dari hasil pajak/retribusi dan dana perimbangan yang diterima kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 6/2014 pasal 72 ayat 3 dan 4,” ujarnya.(ner/pk)

Baca Juga :  Blusukan ke Sekolah, Polres Kobar Ajak Tertib Lalu Lintas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/