Dijelaskannya, penerimaan PPDB tahun ini selain memprioritaskan untuk zonasi juga memberikan ruang bagi jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Namun yang menjadi prioritas masih di zonasi dan afirmasi yakni masyarakat tidak mampu dan yang memiliki berkebutuhan khusus ringan.
“Jadi apabila di sekolah tersebut sudah memenuhi kuota zonasi dan afirmasi, tetapi masih terdapat sisa kuota maka dibuka untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua,” kata Tito.
Namun, lanjut dia, apabila dalam satu sekolah tersebut sudah kuota sudah terpenuhi untuk jalur zonasi dan afirmasi maka sekolah tersebut tidak membuka jalur prestasi dan perpindahan orang tua. Untuk jalur afirmasi tidak mampu harus menyertakan KIP.
“Sedangkan untuk afirmasi berikutnya yakni memberikan kesempatan kepada calon peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus ringan, dalam artian masih bisa melihat, mendengar dan membaca maka kami berikan kesempatan untuk bisa mendaftar di jalur afirmasi,” bebernya.
Ditambahkannya, tahun ini terdapat 85 sekolah se-Kalteng yang pelaksanaan PPDB onlinenya bekerjasama dengan Disdik Kalteng. Untuk itu, calon peserta didik yang mendaftar di antara 85 sekolah ini diperbolehkan mendaftar maksimal dua pilihan.
“Mereka bisa mendaftar di SMA dan SMK ataupun sebaliknya, tetapi masih di zonasi yang sama. Tetapi untuk SMK diperbolehkan keluar zonasi apabila dalam zonasi wilayahnya tidak terdapat jurusan yang dikehendaki,” tambahnya.
Misal saja, salah satu peserta berdomisili di Kabupaten Kapuas tetapi ingin sekolah kejuruan teknik mesin di Kota Palangka Raya, kondisi ini diperbolehkan karena di Kapuas tidak memiliki jurusan mesin yang diinginkan oleh peserta.
“Tetapi apabila terdapat peserta yang mendaftar SMK di Palangka Raya tetapi di wilayah asalnya sudah terdapat sekolah sesuai dengan jurusannya maka hal itu juga tidak diperkenankan,” tegasnya.
Sedangkan untuk sekolah yang melaksanakan PPDB secara mandiri tidak diperkenankan mendaftar lebih dari satu. Hal ini untuk mencegah terjadinya duplikat pendaftaran atau penerimaan calon peserta didik.