Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Ketika Pasutri Divonis Lepas dari Jeratan Pencurian

Pasangan suami istri (pasutri) Johan dan Yulnalisa Isabella terpaksa duduk di kursi pesakitan. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan, hakim yang mengadili perkara tersebut mengeluarkan putusan lepas terhadap pasutri tersebut.  

AGUS JAYA, Palangka Raya

TATAPAN mata Johan dan Yulnalisa Isabella kosong, seolah-olah akan diganjar hukuman berat oleh majelis hakim. Pasutri yang saat sidang itu kompak mengenakan baju couple bermotif hitam tampak tegang mendengarkan majelis hakim membacakan putusan. Sidang yang diketuai hakim Heru Setiyadi SH MH dibantu hakim Syamsuni SH Mkn dan Erhammudin SH MH serta panitera pengganti Jayadi dilaksanakan di ruang sidang elektronik Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa sore (27/7).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Berikan Bantuan Sembako bagi Warga Katingan

Majelis hakim memvonis lepas pasutri dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Mudzaki, warga Palangka Raya. Vonis lepas untuk pasutri ini diputuskan majelis hakim karena meski keduanya terbukti melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni membawa sepeda motor itu, tapi perbuatan itu dianggap majelis hakim bukan suatu tindakan pidana.

“Mengadili menyatakan terdakwa satu Johan dan terdakwa dua Yulnalisa Isabella terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa satu  Johan dan terdakwa dua Yulnalisa Isabella dari segala tuntutan hukum,” ucap Heru Setiyadi saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga meminta agar pihak JPU memulihkan kembali seluruh kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat pasutri ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa berdasarkan fakta  sidang sesuai keterangan sejumlah saksi, Johan dan istrinya tidak terbukti melakukan pencurian sepeda motor Scoopy milik Rahmat sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga :  Tiga Daerah Terapkan PPKM Level III

Kesimpulan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim anggota Erhammudin, meskipun pasutri itu terbukti membawa pulang sepeda motor Scoopy tersebut ke rumah mereka, tapi sebelumnya telah ada negosiasi transaksi jual beli antara pasutri itu dengan Mudzaki selaku penjual sepeda motor tersebut.

Negosiasi jual beli itu telah dilakukan saat Jihan dan istrinya menemui mudzaki untuk memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan pada Minggu, 18 Oktober 2020, di depan Toko Syarif Jaya Alumunium, Jalan Sangga Buana, Palangka Raya.

Pasangan suami istri (pasutri) Johan dan Yulnalisa Isabella terpaksa duduk di kursi pesakitan. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan, hakim yang mengadili perkara tersebut mengeluarkan putusan lepas terhadap pasutri tersebut.  

AGUS JAYA, Palangka Raya

TATAPAN mata Johan dan Yulnalisa Isabella kosong, seolah-olah akan diganjar hukuman berat oleh majelis hakim. Pasutri yang saat sidang itu kompak mengenakan baju couple bermotif hitam tampak tegang mendengarkan majelis hakim membacakan putusan. Sidang yang diketuai hakim Heru Setiyadi SH MH dibantu hakim Syamsuni SH Mkn dan Erhammudin SH MH serta panitera pengganti Jayadi dilaksanakan di ruang sidang elektronik Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa sore (27/7).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Berikan Bantuan Sembako bagi Warga Katingan

Majelis hakim memvonis lepas pasutri dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Mudzaki, warga Palangka Raya. Vonis lepas untuk pasutri ini diputuskan majelis hakim karena meski keduanya terbukti melakukan tindakan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni membawa sepeda motor itu, tapi perbuatan itu dianggap majelis hakim bukan suatu tindakan pidana.

“Mengadili menyatakan terdakwa satu Johan dan terdakwa dua Yulnalisa Isabella terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa satu  Johan dan terdakwa dua Yulnalisa Isabella dari segala tuntutan hukum,” ucap Heru Setiyadi saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga meminta agar pihak JPU memulihkan kembali seluruh kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat pasutri ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa berdasarkan fakta  sidang sesuai keterangan sejumlah saksi, Johan dan istrinya tidak terbukti melakukan pencurian sepeda motor Scoopy milik Rahmat sebagaimana yang dituduhkan.

Baca Juga :  Tiga Daerah Terapkan PPKM Level III

Kesimpulan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim anggota Erhammudin, meskipun pasutri itu terbukti membawa pulang sepeda motor Scoopy tersebut ke rumah mereka, tapi sebelumnya telah ada negosiasi transaksi jual beli antara pasutri itu dengan Mudzaki selaku penjual sepeda motor tersebut.

Negosiasi jual beli itu telah dilakukan saat Jihan dan istrinya menemui mudzaki untuk memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan pada Minggu, 18 Oktober 2020, di depan Toko Syarif Jaya Alumunium, Jalan Sangga Buana, Palangka Raya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/