“Bahwa pada saat terdakwa satu (Johan) memeriksa kondisi mesin kendaraan, terdakwa satu sempat menanyakan kepada saksi Mudzaki apakah bisa diturunkan harganya. Saat nego harga itu, dijawab oleh saksi Mudzaki; nego saja dengan H Ilham,” kata Erhammudin ketika membaca pertimbangan majelis hakim.
Lebih lanjut dikatakannya, didasarkan pada jawaban itu, kemudian Johan menghubungi H Ilham Saefulloh. Kemudian disepakati harga pembelian sepeda motor tersebut Rp13 juta. Kemudian H Ilham Saefulloh mengirimkan nomor rekening bank ke Johan untuk transaksi uang pembelian sepeda motor itu.
Disebutkan juga, berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa sebelum menyetorkan uang kepada H Ilham Saefulloh, Johan sempat menawarkan pembayaran secara tunai kepada Mudzaki, karena saat itu ia membawa serta uang senilai Rp7 juta. Sisanya ditransfer melalui rekening bank. Namun Mudzaki meminta Johan menyetorkan seluruh uang kepada H Ilham Saefulloh. Johan pun mentranfer uang sebesar Rp13 juta untuk pembelian sepeda motor tersebut.
Karena uang tersebut belum diterima Mudzaki selaku penjual sepeda motor dan juga belum masuk ke rekening Ilham selaku pemilik sepeda motor, Mudzaki tak mau menyerahkan kunci dan surat-surat sepeda motor kepada Johan. Pasutri tersebut terpaksa membawa sepeda motor itu dengan cara mendorong.
Dalam kasus ini masih hakim berpendapat bahwa masih ada sengketa perdata terkait kepemilikan, karena kedua belah pihak mengklaim sebagai pemilik sepeda motor tersebut. Pihak Johan dan Yulnalisa beranggapan mereka sudah membeli sepeda motor tersebut, sementara Mudzaki beranggapan sepeda motor itu masih milik Rahmat, karena uang pembayaran sepeda motor itu belum masuk ke rekening milik Rahmat.
Menurut hakim, untuk membuktikan siapa pemilik sepeda motor tersebut sekaligus untuk memeriksa kebenaran adanya transaksi jual beli antara kedua belah pihak, merupakan kewenangan dari majelis bidang perkara perdata.
Karena itu majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua mengambil sepeda motor itu harus dinyatakan terbukti. “Tapi ini bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata,” kata Erhammudin sambil menambahkan, karena masalah ini dianggap perkara perdata, maka tuntutan hukum yang diajukan jaksa terhadap keduanya dinyatakan ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Mathias U Dehen, SH selaku penasihat hukum Johan dan Candra Putra selaku pensihat hukum Yulnalisa Isabela menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami terima, majelis hakim,” jawab Mathias dengan suara gembira dan diiyakan Candra yang duduk di sebelahnya.