Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Ketika Pasutri Divonis Lepas dari Jeratan Pencurian

Sementara, pihak JPU dari Kejati Kalteng meminta waktu untuk menanggapi putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu, yang mulia,” ucap Riwun Sriwati, SH mewakili pihak JPU.

Pasutri Johan dan Yulnalisa Isabella yang sebelumnya tegang mendengarkan kata demi kata yang diucapkan oleh majelis hakim, begitu terkejut mendengar ucapan majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas terhadap keduanya dalam perkara itu. Keduanya seakan tak percaya atas apa yang didengarkan mereka.

“Nanti aja, masih belum bisa ngomong mas,” kata Johan kepada awak media yang ingin mendengarkan komentarnya.

Sementara, Yulnalisa mengaku sangat bersyukur atas putusan lepas tersebut. “Ya alhamdullilah,” tutur Yulnalisa.

Kebahagiaan pun dirasakan Mathias U Dehen dan Candra Saputra selaku penasihat hukum Johan dan Yulnalisa. Keduanya mengaku sangat puas atas putusan majelis hakim dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Berikan Bantuan Sembako bagi Warga Katingan

“Saya pikir isi putusan ini sudah sesuai dan memuaskan,” kata Candra yang merupakan pengacara dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI)Palangka Raya.

Mathias U Dehen menambahkan, dirinya turut bersyukur atas keputusan majelis hakim. “Ini merupakan hasil yang paling maksimal yang bisa kami lakukan dalam perkara ini,” kata Mathias sembari mendampingi pasutri beranjak meninggalkan gedung PN Palangka Raya. (*/ce/ala)

Sementara, pihak JPU dari Kejati Kalteng meminta waktu untuk menanggapi putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu, yang mulia,” ucap Riwun Sriwati, SH mewakili pihak JPU.

Pasutri Johan dan Yulnalisa Isabella yang sebelumnya tegang mendengarkan kata demi kata yang diucapkan oleh majelis hakim, begitu terkejut mendengar ucapan majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas terhadap keduanya dalam perkara itu. Keduanya seakan tak percaya atas apa yang didengarkan mereka.

“Nanti aja, masih belum bisa ngomong mas,” kata Johan kepada awak media yang ingin mendengarkan komentarnya.

Sementara, Yulnalisa mengaku sangat bersyukur atas putusan lepas tersebut. “Ya alhamdullilah,” tutur Yulnalisa.

Kebahagiaan pun dirasakan Mathias U Dehen dan Candra Saputra selaku penasihat hukum Johan dan Yulnalisa. Keduanya mengaku sangat puas atas putusan majelis hakim dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Berikan Bantuan Sembako bagi Warga Katingan

“Saya pikir isi putusan ini sudah sesuai dan memuaskan,” kata Candra yang merupakan pengacara dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI)Palangka Raya.

Mathias U Dehen menambahkan, dirinya turut bersyukur atas keputusan majelis hakim. “Ini merupakan hasil yang paling maksimal yang bisa kami lakukan dalam perkara ini,” kata Mathias sembari mendampingi pasutri beranjak meninggalkan gedung PN Palangka Raya. (*/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/