Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Makam Leluhur Dirusak, PT Sungai Rangit Disanksi Adat

PANGKALAN BUN-PT Sungai Rangit mendapat sanksi adat dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar). Hal itu akibat aktivitas penanaman oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menyebabkan kerusakan makam leluluhur warga Desa Suka Raya dan Sumber Mukti. Sanksi tersebut diputusakan dalam sidang adat yang berlangsung di Rumah Betang Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (27/9).

Berdasarikan putusan perdamaian adat nomor 01/BH/DAD-KBR/XI/2021 tentang kerusakan makam leluluh Desa Suka Raja dan Desa Sumber Mukti, sanksi adat harus dijatuhkan kepada PT Sungai Rangit. Ada beberapa poin dalam putusan tersebut. Antara lain, mengabulkan sebagian tuntuan ahli waris makam tua Desa Suka Raja dan Sumber Mukti dan menyatakan bahwa kerusakan makam disebabkan oleh kegiatan penanaman dan pengelolaan kebun sawit PT Sungai Rangit dan atau koperasi mitranya. Termasuk mewajibkan pelanggar untuk membayar sanksi adat.

Baca Juga :  Pemerintah Perlu Membantu Pengusaha Walet

Adapun rincian sanksi adat tersebut berupa singer kerusakan makam dengan kepatutan yang berlaku di wilayah kedamangat adat Kotawaringin Lama (Kolam) dan kemantiran kayu tanah darat 10 kali busi unam bulas kali Rp2.500.000 x 9 makam dengan total Rp225.000.000. Kemudian perusahaan disanksi membayar pesta kecil di lokasi kejadian perkara Rp15.000.000, mewajibkan pihak pelanggar melokalisasi makam dan melakukan pemugaran makam dimaksud senilai Rp25.000.000.

“Mewajibkan pihak pelanggar menyerahkan 9 buah balanga pantis, 9 ekor ayam hidup, manas sambelum peteng tengang, dan 9 pisau sanaman pangkit, serta lalu tukang tawur senilai Rp25.000.000. Membebankan biaya penyelenggaraan Basarah Hai yang diselenggarakan DAD Kobar.” Demikian beberapa poin sanksi yang tercatat dalam dokumen putusan tertanggal 27 September 2021.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-75, Jalasenastri Lanal Banjarmasin Ziarah TMP Bumi Kencana

Dalam kesempatan itu, Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran yang turut hadir mengatakan, sidang adat yang dilaksanakan saat itu bukan untuk mencari yang salah atau yang benar, tapi lebih pada mencari titik persoalan yang nantinya bisa sama-sama diperbaiki kemudian hari.

“Tentunya semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi duduk permasalahan. Sesuai dengan petunjuk nenek moyang dahulu, apabila ada persoalan, hendaknya dibicarakan dengan musyawarah mufakat. Kenapa harus mendatangkan DAD Provinsi Kalteng, karena untuk memastikan jalannya sidang adat berjalan aman dan lancar,” tutur Agustiar.

“Saya berharap apapun hasilnya, itulah yang terbaik untuk kedua belah pihak. Sidang adat ini bukan mencari kesalahan, tapi kebenaran,” ucap kakak kandung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ini.

PANGKALAN BUN-PT Sungai Rangit mendapat sanksi adat dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar). Hal itu akibat aktivitas penanaman oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menyebabkan kerusakan makam leluluhur warga Desa Suka Raya dan Sumber Mukti. Sanksi tersebut diputusakan dalam sidang adat yang berlangsung di Rumah Betang Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (27/9).

Berdasarikan putusan perdamaian adat nomor 01/BH/DAD-KBR/XI/2021 tentang kerusakan makam leluluh Desa Suka Raja dan Desa Sumber Mukti, sanksi adat harus dijatuhkan kepada PT Sungai Rangit. Ada beberapa poin dalam putusan tersebut. Antara lain, mengabulkan sebagian tuntuan ahli waris makam tua Desa Suka Raja dan Sumber Mukti dan menyatakan bahwa kerusakan makam disebabkan oleh kegiatan penanaman dan pengelolaan kebun sawit PT Sungai Rangit dan atau koperasi mitranya. Termasuk mewajibkan pelanggar untuk membayar sanksi adat.

Baca Juga :  Pemerintah Perlu Membantu Pengusaha Walet

Adapun rincian sanksi adat tersebut berupa singer kerusakan makam dengan kepatutan yang berlaku di wilayah kedamangat adat Kotawaringin Lama (Kolam) dan kemantiran kayu tanah darat 10 kali busi unam bulas kali Rp2.500.000 x 9 makam dengan total Rp225.000.000. Kemudian perusahaan disanksi membayar pesta kecil di lokasi kejadian perkara Rp15.000.000, mewajibkan pihak pelanggar melokalisasi makam dan melakukan pemugaran makam dimaksud senilai Rp25.000.000.

“Mewajibkan pihak pelanggar menyerahkan 9 buah balanga pantis, 9 ekor ayam hidup, manas sambelum peteng tengang, dan 9 pisau sanaman pangkit, serta lalu tukang tawur senilai Rp25.000.000. Membebankan biaya penyelenggaraan Basarah Hai yang diselenggarakan DAD Kobar.” Demikian beberapa poin sanksi yang tercatat dalam dokumen putusan tertanggal 27 September 2021.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-75, Jalasenastri Lanal Banjarmasin Ziarah TMP Bumi Kencana

Dalam kesempatan itu, Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran yang turut hadir mengatakan, sidang adat yang dilaksanakan saat itu bukan untuk mencari yang salah atau yang benar, tapi lebih pada mencari titik persoalan yang nantinya bisa sama-sama diperbaiki kemudian hari.

“Tentunya semua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi duduk permasalahan. Sesuai dengan petunjuk nenek moyang dahulu, apabila ada persoalan, hendaknya dibicarakan dengan musyawarah mufakat. Kenapa harus mendatangkan DAD Provinsi Kalteng, karena untuk memastikan jalannya sidang adat berjalan aman dan lancar,” tutur Agustiar.

“Saya berharap apapun hasilnya, itulah yang terbaik untuk kedua belah pihak. Sidang adat ini bukan mencari kesalahan, tapi kebenaran,” ucap kakak kandung Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/