Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Penerbangan Luar Jawa-Bali Bisa Antigen

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ucapnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (jpg/ala)

Baca Juga :  PT KPC Salurkan Dua Ton Beras kepada Warga Terdampak Banjir di Lamandau

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ucapnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (jpg/ala)

Baca Juga :  PT KPC Salurkan Dua Ton Beras kepada Warga Terdampak Banjir di Lamandau

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/