PALANGKA RAYA-Berdasarkan surat edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan terkait tarif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR), ditetapkan bahwa tarif tertinggi di Jawa-Bali Rp275.000 dan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu. Hal ini pun sudah diberlakukan di Kalteng dengan mengacu dasar formal dari pemerintah pusat. Sejak edaran dikeluarkan Rabu (27/10), sebagian laboratorium pemeriksaan PCR di Kalteng sudah menjalankan ketetapan tersebut. Salah satunya Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya. Rumah sakit terbesar di Bumi Tambun Bungai ini bahkan menetapkan tarif tes PCR lebih rendah dibandingkan biaya tertinggi di Pulau Jawa-Bali.
“Harga swab RT-PCR di Doris Sylvanus sebesar Rp270.000 dan berlaku sejak hari ini,” kata Direktur RSDS Palangka Raya drg Yayu Indriaty kepada Kalteng Pos, Rabu (27/10).
Ditambahkan drg Yayu, pihaknya sepakat soal penurunan tarif RT-PCR, karena selama ini dinilai cukup tinggi, yakni Rp500 ribu. “Rumah sakit sepakat dan kami sudah melaksanakan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, batas tarif tertinggi itulah yang harus dilaksanakan oleh laboratorium pemeriksaan PCR di Kalteng. Laboratorium yang saat ini beroperasi yakni laboratorium Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, laboratorium mikrobiologi klinik RS Bhayangkara, laboratorium RSUD Kota Palangka Raya, RSUD dr Murdjani Sampit, dan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
“Kami sudah mengeluarkan surat berkenaan HET pemeriksaan PCR ini, tidak boleh lagi ada dobel tarif, maksudnya ada harga berbeda. Misalnya, jika diselesaikan dalam satu hari berbeda harganya dengan yang diselesaikan lebih dari satu hari,” kata Suyuti saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (28/10).
Diungkapkannya, tarif harga yang ditetapkan hanya tarif tunggal. Tidak diperkenankan pemeriksaan PCR diselesaikan lebih dari 24 jam. Apabila dalam perjalanan ke depan terdapat pelanggaran menyangkut tarif ini, maka akan diambil tindakan tegas.
“Sebagaimana yang disampaikan di SE Dirjen Pelayanan Kesehatan bahwa dinkes bertindak melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin.
Karena itu, masyarakat berhak untuk melaporkan ke Dinkes Kalteng apabila menemukan indikasi permainan harga pemeriksaan PCR. Dinkes yang akan memberi pembinaan sesuai dengan kewenangan.
“Namun jika sudah dibina tetap masih melakukan pelanggaran, tentu akan diberi tindakan tegas,” ucapnya.
Ia menyebut, tindakan maksimal yang bisa diberikan yakni melarang mereka (pelanggar, red) menerima pemeriksaan atas permintaan sendiri atau melarang menerima pemeriksaan berbayar. Namun, pihaknya meyakini bahwa pelaksana di lapangan sudah memahami aturan yang tidak lagi bisa ditawar itu.