“Kebijakan ini juga mencakup beberapa institusi kesehatan di Kalteng yang tidak memiliki alat pemeriksaan PCR, tapi menawarkan pemeriksaan PCR yang bekerja sama dengan rumah sakit lain,” sebut dia.
Terhadap institusi kesehatan tersebut, ketentuan tarif tertinggi tetap berlaku, yakni Rp300 ribu. RSDS yang merupakan RS milik pemerintah daerah, sudah menetapkan tarif tertinggi di angka Rp270 ribu.
“Saya pikir itu sudah cukup jauh dari tarif tertinggi di Kalteng, bahkan lebih rendah dari tarif yang berlaku di Jawa-Bali,” ujarnya.
Suyuti menyebut, pihaknya akan terus berusaha untuk menurunkan lagi tarif pemeriksaan PCR itu. Masih diupayakan mencari reagen yang lebih murah, tapi tetap memperhatikan kualitas. Sebetulnya yang perlu diatur tak hanya pada hilir, dalam hal ini laboratorium, tetapi juga pengaturan harga tertinggi produsen reagen.
“Supaya beban di laboratorium itu tidak sepenuhnya ditanggung apabila terjadi kerugian, jika reagen diturunkan, maka masih ada space margin bagi laboratorium, kami juga tidak menginginkan laboratorium tutup hanya karena dari sisi biaya produksi rugi. Karena itu harus diatur di hulunya juga. Meskipun tidak mudah karena reagen itu masih produksi luar, tapi melalui mekanisme tertentu barangkali bisa diatur,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Sidi Winasis mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 444/382/B-18/RSU-D/X/2021 tentang Tarif Tindakan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD Kota Palangka Raya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra Panguntaun menyampaikan, per Kamis (28/10) tarif uji usap (swab) PCR di Kota Palangka Raya resmi dipatok Rp300 ribu. Sedangkan untuk tarif rapid test (RT) SARS-COV2 (antigen) atau swab antigen, tarifnya resmi pada harga Rp140 ribu. Perubahan tarif tersebut juga berlaku mulai kemarin, Kamis (28/10).
“Berdasarkan hasil rapat kami bersama pada Rabu (27/10) sore dan Kamis (28/10), ada penetapan terkait dua tarif swab, yakni tarif swab antigen dan tarif swab PCR,” ungkapnya, kemarin. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tarif swab PCR.
“Dengan adanya penurunan tarif swab PCR dan swab antigen ini, harapan kami masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih rutin dan tidak takut untuk melakukan tes, sebagai upaya deteksi dini sebaran Covid -19,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Rumah Sakit Sultan Immanudin (RSSI) Pangkalan Bun dr Fachrudin menyampaikan, harga tes swab PCR sudah diturunkan yakni Rp300 ribu. “Penurunan harga ditetapkan pada 29 Oktober 2021. Kami mengikuti aturan pemerintah yang telah ditentukan,” katanya.