“Pelaksanaan perdamaian tersebut, dilaksanakan tanggal 17 November 2021, dan dihadiri semua pihak, serta telah disepakati untuk berdamai, para pihak membubuhkan tandatangan pada berita acara pelaksanaan perdamaian,” beber mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini.
Semua administrasi pelaksanaan perdamaian tersebut, dan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara tersebut dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendapat persetujuan.
Selanjutnya tanggal 26 November 2021 dilakukan ekspose perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut secara virtual oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dan juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau bertempat diruang vicon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Setelah dilakukan ekspose perkara tersebut, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap kedua perkara tersebut.
Pada tanggal 26 November 2021 Jaksa Penuntut Umum telah mendapatkan Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang persetujuan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Pallingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada tanggal 26 November 2021.