Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Jaksa Cabjari Palingkau Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada Senin tanggal 29 November 2021, setelah apel pagi, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan cara menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada para tersangka.

“Mengeluarkan para tersangka dari tahanan Rutan Polres Kapuas, serta mengembalikan barang bukti kepada yang yang berhak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya para tersangka ditangkap oleh tim reskrim Polsek Kapuas Murung dan diproses lebih lanjut dikarenakan tersangka HS mengambil Hp merek Vivo Y51 milik temannya sendiri yang bernama Hasbiyanor di dalam mobil. Selanjutnya Hp tersebut disimpan di rumah tersangka AZ. Seminggu kemudian Hp tersebut dijual dan hasil penjualannya dibagi berdua oleh para tersangka.

Baca Juga :  Untuk Memberikan Pelayanan yang Prima

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berpendapat terhadap 2 perkara tersebut dapat dilakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (alh)

Pada Senin tanggal 29 November 2021, setelah apel pagi, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan cara menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada para tersangka.

“Mengeluarkan para tersangka dari tahanan Rutan Polres Kapuas, serta mengembalikan barang bukti kepada yang yang berhak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya para tersangka ditangkap oleh tim reskrim Polsek Kapuas Murung dan diproses lebih lanjut dikarenakan tersangka HS mengambil Hp merek Vivo Y51 milik temannya sendiri yang bernama Hasbiyanor di dalam mobil. Selanjutnya Hp tersebut disimpan di rumah tersangka AZ. Seminggu kemudian Hp tersebut dijual dan hasil penjualannya dibagi berdua oleh para tersangka.

Baca Juga :  Untuk Memberikan Pelayanan yang Prima

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berpendapat terhadap 2 perkara tersebut dapat dilakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (alh)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/