KUALA KAPUAS-Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian, atas nama tersangka HS dan tindak pidana penadahan atas nama tersangka AZ berdasarkan keadilan restoratif, Senin (29/11) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Amir Giri Muryawan, SH, MH dalam rillisnya mengatakan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 28 Oktober 2021. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Kapuas Murung pada tanggal 15 November 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan, terhadap para tersangka selama 20 hari dengan cara dititipkan di Rutan Polres Kapuas,” ungkap Amir Giri Muryawan.
Pada tanggal 16 November 2021 telah dipanggil para pihak, yaitu pihak tersangka dan keluarganya, pihak korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat (lurah dan RT) untuk menyaksikan upaya perdamaian. Kemudian pada tanggal 17 November 2021 dilakukan proses perdamaian yang dihadiri para pihak dengan hasil kesepakatan antara para tersangka, dan korban saling berdamai tanpa syarat dengan alasan korban dan tersangka merupakan teman.
“Barang bukti HP merek Vivo Y51 milik korban telah ditemukan kembali, serta supaya tidak ada dendam antara mereka di kemudian hari,” jelasnya.
JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, lanjutnya, juga berpendapat bahwa para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kerugian materill korban tidak lebih dari Rp2.500.000, dan pasal sangkaan terhadap tersangka dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun untuk pencurian, ancaman pidana paling lama 4 tahun untuk penadahan.
“Pelaksanaan perdamaian tersebut, dilaksanakan tanggal 17 November 2021, dan dihadiri semua pihak, serta telah disepakati untuk berdamai, para pihak membubuhkan tandatangan pada berita acara pelaksanaan perdamaian,” beber mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini.
Semua administrasi pelaksanaan perdamaian tersebut, dan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara tersebut dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mendapat persetujuan.
Selanjutnya tanggal 26 November 2021 dilakukan ekspose perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut secara virtual oleh Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dan juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau bertempat diruang vicon Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Setelah dilakukan ekspose perkara tersebut, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP terhadap kedua perkara tersebut.
Pada tanggal 26 November 2021 Jaksa Penuntut Umum telah mendapatkan Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang persetujuan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penadahan tersebut.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Pallingkau selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada tanggal 26 November 2021.
Pada Senin tanggal 29 November 2021, setelah apel pagi, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan cara menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada para tersangka.
“Mengeluarkan para tersangka dari tahanan Rutan Polres Kapuas, serta mengembalikan barang bukti kepada yang yang berhak,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya para tersangka ditangkap oleh tim reskrim Polsek Kapuas Murung dan diproses lebih lanjut dikarenakan tersangka HS mengambil Hp merek Vivo Y51 milik temannya sendiri yang bernama Hasbiyanor di dalam mobil. Selanjutnya Hp tersebut disimpan di rumah tersangka AZ. Seminggu kemudian Hp tersebut dijual dan hasil penjualannya dibagi berdua oleh para tersangka.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum berpendapat terhadap 2 perkara tersebut dapat dilakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (alh)