Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Bapemperda Lanjutkan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif

PALANGKA RAYA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melanjutkan pembahasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda Hj Mukarammah yang turut dihadiri oleh seluruh anggotanya serta perwakilan dari pemko.

Mukarramah mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan guna mengevaluasi 3 raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Rapat ini adalah rapat lanjutan pembahasan raperda inisiatif, di mana Raperda ini semoga bisa kita selesaikan secepat mungkin dan inilah upaya kami di penghujung tahun ini,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Lamandau Terima 520 Vaksin

Sambungnya, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dikatakannya telah dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan dan Lembaga Adat Desa atau Kelurahan. Sedangkan untuk dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dikatakan Mukarammah tidak banyak mengalami perubahan sejak dilakukan rapat pembahasan terakhir.

“Dengan matangnya pembahasan pada tingkat kota, kedua raperda tersebut disebutkannya siap diajukan kepada pihak Pemprov Kalteng untuk di evaluasi yang hasil evaluasinya siap kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melanjutkan pembahasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda Hj Mukarammah yang turut dihadiri oleh seluruh anggotanya serta perwakilan dari pemko.

Mukarramah mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan guna mengevaluasi 3 raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Rapat ini adalah rapat lanjutan pembahasan raperda inisiatif, di mana Raperda ini semoga bisa kita selesaikan secepat mungkin dan inilah upaya kami di penghujung tahun ini,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Lamandau Terima 520 Vaksin

Sambungnya, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dikatakannya telah dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan dan Lembaga Adat Desa atau Kelurahan. Sedangkan untuk dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dikatakan Mukarammah tidak banyak mengalami perubahan sejak dilakukan rapat pembahasan terakhir.

“Dengan matangnya pembahasan pada tingkat kota, kedua raperda tersebut disebutkannya siap diajukan kepada pihak Pemprov Kalteng untuk di evaluasi yang hasil evaluasinya siap kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/