Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Angka Kematian Makin Tinggi

PALANGKA RAYA-Penularan Covid-19 di Kalteng makin mengganas. Kasus harian merata di seluruh kabupaten/kota. Teranyar (29/7), angka kasus terkonfirmasi positif mencapai 527 orang. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi sejak virus mematikan ini masuk ke Kalteng. Angka kematian harian pun juga tinggi, yakni 21 orang. Total angka kematian selama pandemi melanda tercatat 1.048 orang yang meninggal dunia.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, angka kematian terjadi di semua daerah. Tercatat empat daerah yang angka kematiannya di atas seratus orang, yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas. Sedangkan daerah lainnya berkisar dari angka 13 hingga 40 orang.

Tingginya angka kematian akibat Covid-19 ini, menurut Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, terlambat datang ke rumah sakit (RS), isolasi mandiri (isoman) tidak terkontrol, keterbatasan sumber daya di RS karena lonjakan kasus, serta penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang longgar atau lalai.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Lembaga, DPRD Panggil Oknum Pejabat di Setda Kotim

“Sedangkan faktor nonteknisnya bisa dikarenakan adanya penyesuaian data di tingkat kabupaten/kota,” katanya, kemarin (29/7).

Belum meredanya pandemi di Kalteng membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penepatan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng. Menyikapi instruksi tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut akan dilakukan perpanjangan PPKM level 3 hingga empat belas hari ke depan atau dua pekan setelah selesainya Imendagri tersebut.

Kamis (29/7), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama unsur forkopimda, termasuk Wali Kota Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng. Pada rakor tersebut, Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil beberapa kebijakan, termasuk melanjutkan PPKM level III selama 14 hari.

Baca Juga :  Perda Nomor 7 Tahun 2012 Mesti Ditegakkan

“Kebijakan ini diambil setelah kami evaluasi dan melihat perkembangan kasus dan kematian beberapa minggu terakhir,” katanya gubernur kepada awak media usai rakor.

Diungkapkannya, dalam perpanjangan PPKM level 3 ini pembatasan kegiatan masyarakat di kota akan benar-benar diperhatikan, termasuk mobilitas orang keluar dari Kota Cantik. Akan dilakukan pengetatan hingga skala bawah, yakni tingkat kelurahan.

“Mengenai pelaksanaan PPKM ini kami sudah memikirkan seluruh aspek, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lainnya,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA-Penularan Covid-19 di Kalteng makin mengganas. Kasus harian merata di seluruh kabupaten/kota. Teranyar (29/7), angka kasus terkonfirmasi positif mencapai 527 orang. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi sejak virus mematikan ini masuk ke Kalteng. Angka kematian harian pun juga tinggi, yakni 21 orang. Total angka kematian selama pandemi melanda tercatat 1.048 orang yang meninggal dunia.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng, angka kematian terjadi di semua daerah. Tercatat empat daerah yang angka kematiannya di atas seratus orang, yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas. Sedangkan daerah lainnya berkisar dari angka 13 hingga 40 orang.

Tingginya angka kematian akibat Covid-19 ini, menurut Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, terlambat datang ke rumah sakit (RS), isolasi mandiri (isoman) tidak terkontrol, keterbatasan sumber daya di RS karena lonjakan kasus, serta penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang longgar atau lalai.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Lembaga, DPRD Panggil Oknum Pejabat di Setda Kotim

“Sedangkan faktor nonteknisnya bisa dikarenakan adanya penyesuaian data di tingkat kabupaten/kota,” katanya, kemarin (29/7).

Belum meredanya pandemi di Kalteng membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penepatan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Kalteng. Menyikapi instruksi tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyebut akan dilakukan perpanjangan PPKM level 3 hingga empat belas hari ke depan atau dua pekan setelah selesainya Imendagri tersebut.

Kamis (29/7), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama unsur forkopimda, termasuk Wali Kota Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng. Pada rakor tersebut, Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil beberapa kebijakan, termasuk melanjutkan PPKM level III selama 14 hari.

Baca Juga :  Perda Nomor 7 Tahun 2012 Mesti Ditegakkan

“Kebijakan ini diambil setelah kami evaluasi dan melihat perkembangan kasus dan kematian beberapa minggu terakhir,” katanya gubernur kepada awak media usai rakor.

Diungkapkannya, dalam perpanjangan PPKM level 3 ini pembatasan kegiatan masyarakat di kota akan benar-benar diperhatikan, termasuk mobilitas orang keluar dari Kota Cantik. Akan dilakukan pengetatan hingga skala bawah, yakni tingkat kelurahan.

“Mengenai pelaksanaan PPKM ini kami sudah memikirkan seluruh aspek, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lainnya,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/