PALANGKARAYA-Sejumlah pegawai di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terpapar Covid-19. Pihak kejati pun mengambil kebijakan kerja dari rumah atau work from home untuk 75 persen pegawainya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan, kebijakan WFH di lingkungan kejati ini diambil sebagai langkah antisipasi kemungkinan meluasnya penyebaran virus Covid-19.
“Sesuai petunjuk pimpinan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid19, Kejati Kalteng melaksanakan WFH mulai tanggal 28 Juli sampai 30 Juli 2021,” jelas Dodik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).
Meskipun demikian, Kasi Penkum juga memastikan kegiatan pelayanan Kejati Kalteng kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Ini dikarenakan 25 persen pegawai di kantor tersebut tetap diminta untuk masuk bekerja seperti biasa.
“25 persen dari jumlah pegawai, mereka tetap diminta masuk bekerja seperti biasa untuk memberikan payanan kepada masyarakat khususnya kegiatan persidangan dan lain-lain,” terang Dodik lagi.
Dodik menyatakan, diketahuinya sejumlah pegawai di lingkungan Kejati Kalteng positif Covid-19 setelah dilakukan sweb tes antigen yang diikuti seluruh pegawai di kantor Kejati Kalteng pada Selasa (27/7) lalu.
“Hasilnya ada belasan pegawai yang terpapar Covid-19 ,dan sekarang sudah melakukan karantina dan isolasi,” ujar Dodik tanpa menyebutkan jumlah persis pegawai kejati yang positip covid tersebut.(sja/uni)